Usai geledah dua rumah di Tebet, KPK periksa Andi Narogong hari ini
Usai geledah dua rumah di Tebet, KPK periksa Andi Narogong hari ini. Febri menyebutkan, penggeledahan dilakukan pada hari Jumat di sebuah rumah Jl. Tebet Timur Raya. Penyidik KPK kembali bergerak pada hari Senin guna kembali melakukan penggeledahan di rumah lain di Jl. Tebet Barat 1, Jakarta Selatan.
Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/4). Pemeriksaan Andi hari ini berkaitan pasca penggeledahan di dua lokasi.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan AA sebagai tersangka setelah pada Jumat sore hingga tengah malam kita lakukan penggeledahan," ujar juru bicara KPK kepada merdeka.com, Selasa (4/3).
Febri menyebutkan, penggeledahan dilakukan pada hari Jumat di sebuah rumah Jl. Tebet Timur Raya. Penyidik KPK kembali bergerak pada hari Senin guna kembali melakukan penggeledahan di rumah lain di Jl. Tebet Barat 1, Jakarta Selatan.
Meski begitu, dia tidak menyebutkan kepemilikan rumah yang digeledah tim penyidik KPK berkaitan dengan kasus korupsi yang ditaksir merugikan Rp 2,3 Triliun itu.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dua unit mobil Toyota Vellfire dan Range Rover dan sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan kasus yang saat ini sedang masuk ke meja hijau.
Diketahui, Andi Narogong baru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Andi diketahui memiliki peran aktif dalam kasus ini, pengusaha itu pun sudah mendekam di rumah tahanan KPK.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut mengatur anggaran proyek e-KTP bersama dengan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Keempatnya sepakat jika anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp 2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.
Bukan hanya itu, keempat orang ini juga sepakat pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto mendapat jatah 7 persen atau sejumlah Rp 365,4 miliar, anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau Rp 261 miliar. Kemudian Setya dan Andi dapat sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar.
Sementara itu, Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar. Selanjutnya, sebesar 15 persen atau sejumlah Rp 783 miliar dibagikan kepada pelaksana pekerjaan atau rekanan.
Atas perbuatannya, Andi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.