Usai jambak dan seret neneknya, Eka Putra bersujud mohon ampun
Di tengah malam terdakwa mengamuk. Jendela rumah korban dipukul. Korban lantas dijambak dan dianiaya hingga mengalami patah tulang rusuk.
Putu Eka Putra (34) menjadi terdakwa kasus penganiayaan, bersujud mohon ampun kepada korban yang tidak lain neneknya sendiri di PN Denpasar, Bali, Kamis (9/3).
Dalam sidang pimpinan Hakim Ayu Sri Ardiyanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) A A Alit Rai Suastika menghadirkan tiga saksi salah satunya korban Ni Ketut Galung yang tidak lain adalah ibu kandung salah seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi Bali.
Di muka sidang, saksi korban yang juga nenek terdakwa mengatakan sama sekali tidak menduga bila terdakwa tega berlaku keji padanya. Padahal mereka tinggal satu atap selama ini dan tidak pernah ada permasalahan.
Korban mengatakan, sekitar pukul 23.30 WITA, terdakwa datang dan mengamuk serta memukul kaca jendela rumah korban yang beralamat di Banjar Selat, Desa Buahan Kaja, Panyangan, Gianyar hingga pecah.
Saat itu dirinya tidur di kamar. "Tiba-tiba dia (terdakwa) datang, menjambak rambut saya dan menyeret saya," terang korban.
Syukurnya cucu lainnya dan istri terdakwa terbangun untuk menolong korban. "Kalau tidak ada cucu saya yang lain mungkin saya sudah mati," pengakuan korban.
Sementara itu, akibat perbuatan terdakwa, korban yang sudah tua renta itu mengalami beberapa luka di siku kiri, lengan atas kanan, dada sebelah kiri, perut hingga patah tulang rusuk sebanyak tiga ruas.
Bahkan di hadapan sidang, korban mengaku masih trauma dan sampai saat ini masih mengalami sakit sehingga tidak bisa beraktivitas.
Begitu sidang ditutup, terdakwa Eka Putra yang akan digiring menuju sel langsung berlari bersujud di hadapan neneknya (korban). Sambil meronta dia mohon ampun dan mengaku khilaf.