Usai mencuri di rumah sakit, Rey sempat dikejar-kejar polisi
Ternyata Rey adalah residivis.
Rey Muda (22), warga Kelurahan Tuminting, Lingkungan III, Kecamatan Tuminting, diciduk Tim Paniki Polresta Manado. Rey ditangkap, Kamis (28/7), sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Manibang, Kecamatan Malalayang, karena mencuri di RSUP Prof Kandou Malalayang.
Informasi dihimpun, kejadian berawal saat aksi Rey diketahui oleh petugas keamanan rumah sakit. Dia mencuri sebuah ponsel di ruang perawatan Irene C, sekitar pukul 04.30 WITA.
Kemudian pelaku dibawa ke pos jaga. Namun dia sempat melarikan diri. Beruntung Tim Paniki yang dihubungi satpam dapat menangkap pelaku saat lari ke arah jalan Manibang. Sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Namun pelaku bisa dibekuk. Di hadapan petugas, pelaku mengaku sudah mencuri sebanyak delapan kali.
"Saya melihat kalau ada handphone atau laptop yang berada di samping jendela langsung saya ambil," kata Rey.
Menurut Rey, uang hasil kejahatan dikirim ke istrinya tinggal di Gorontalo buat keperluan sehari-hari. "Hasil curian saya jual ke penadah bernama Bol, Satria, dan Abeng," ujar Rey.
Kepala Tim Paniki Unit 3, Ipda John Laluas mengatakan, dari hasil pengembangan kasus pencurian itu, ditemukan satu buah komputer jinjing merek Acer di Kelurahan Ketang Baru.
"Sementara kami masih mencari barang bukti lainnya," ucap Laluas.
Diketahui pelaku pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Tuminting pada 2013 dengan kasus sama. Kapolresta Manado, Kombes Pol Hisar Siallagan, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Malalayang dan saat ini masih dalam pengembangan tim di lapangan," kata Hisar.