Usai merampok Lilis, Ijal dibekuk polisi saat main di warnet
Ijal mengancam korbannya menggunakan celurit. Uang hasil rampokannya dipakai buat main di warnet.
Syafrizal Nurjanah alias Ijal (22 tahun) diringkus anggota Polsek Limapuluh di sebuah warung internet (warnet) Jalan Pelita, Kelurahan Tanjung Rhu, Kota Pekanbaru, Riau. Dia diduga terlibat perampokan menggunakan senjata tajam berupa celurit.
Kapolsek Limapuluh, AKP Deddy Herman, Senin (2/11), mengatakan, Ijal ditangkap pada Sabtu (31/10), pukul 13.00 WIB. Dia diduga merampok rumah Lilis Suryani (20), dengan sebilah celurit pada Kamis (29/10), sekitar pukul 20.30 WIB.
"Saat beraksi, tersangka mengancam korbannya menggunakan sebilah celurit. Jika korban tak mau menyerahkan harta benda miliknya, tersangka tak segan-segan untuk membunuh korban," kata Deddy.
Saat menangkap Ijal, polisi mengamankan barang bukti sebilah celurit, sebuah dompet, dan uang tunai Rp 31 ribu. Berkat laporan korbannya, tersangka berhasil ditangkap saat asyik bermain di warnet.
Deddy menyampaikan, saat kejadian malam itu, korban yang selesai mandi kaget melihat Ijal masuk ke dalam rumahnya sambil membawa celurit. Ijal langsung mengalungkan celurit ke leher Lilis, seraya mengancam supaya dia tidak melawan atau berteriak.
Ijal juga meminta Lilis menyerahkan harta benda miliknya, dengan mengancam akan melukainya. Karena nyawa terancam, korban pun memberikan dompetnya kepada tersangka. Usai melancarkan aksinya, tersangka kemudian meninggalkan rumah korban.
"Pengakuannya, uang hasil merampok itu hanya dipakai oleh tersangka untuk bermain warnet. Tersangka sudah kita amankan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP," tutup Deddy.