Usai operasi jantung, Elda kembali diperiksa Kejagung
Meski berstatus tahanan, Elda sempat istirahat di rumahnya usai operasi jantung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Elda Devianne Adiningrat, tersangka dugaan penyelewengan kredit PT Bank Jabar dan Banten Cabang (BJB) Surabaya yang merugikan keuangan negara Rp 55 miliar. Meski berstatus tahanan, Elda sempat istirahat di rumahnya usai operasi jantung.
"Diperiksa sebagai tersangka kasus pidana korupsi BJB dan PT Cipta Inti Permindo (CIP)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengatakan, pihaknya akan tetap memeriksa Elda meski masih menjalani penyembuhan dari operasi jantung. Menurut Andhi, memang Elda beristirahat di rumah tetapi penyidik Tindak Pidana Khusus tetap memantau Elda masih dipantau.
"Kita tim penyidik senantiasa memantau nanti kalau memang sudah memungkinkan dan sudah sembuh akan diperiksa lagi," kata Andhi.
Diketahui, Elda sempat pingsan saat hendak ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Karena pingsan, Elda akhirnya dibawa ke RS Pertamina. "Elda jatuh pingsan saat hendak ditahan, kemudian dibawa ke RS Pertamina. Mereka ditahan pada pukul 19.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu pagi" kata Untung beberapa waktu lalu.
Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka, yakni YS (Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP), DPS (Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia), DY (mantan Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia), ESD (Manajer Komersial Bank BJB Cabang Surabaya) dan EDA (Komisaris PT RNM).
Dugaan korupsi tersebut bermula dari Bank Jabar dan Banten Cabang Surabaya yang memberikan kredit senilai Rp 55 miliar untuk pengadaan bahan baku ikan ke PT CIP. Sebenarnya PT CIP sendiri bukan bergerak di bidang bahan baku ikan, namun sebelumnya di bidang produsen dan distributor alat pendidikan. Tetapi saat pengajuan kredit, perusahaan tersebut berubah haluan ke bidang bahan baku ikan.
Kemudian untuk memperlancar kinerjanya, PT CIP bekerja sama dengan sejumlah perusahaan yakni PT E Farm Bisnis Indonesia yang tidak lain anak perusahaan label BUMN, PT Sang Hyang Seri (Persero), PT RNM, PT Dana Simba dan CV Nirwana Indah. Pada praktiknya, kucuran dana itu diselewengkan oleh tersangka YS dan ditransferkan ke perusahaan miliknya PT Cipta Terang Abadi.
Elda yang menjabat sebagai Komisaris PT Radina Niaga Mulia (RNM) itu juga saat ini menjadi saksi dalam kasus dugaan suap kepengurusan kuota impor daging sapi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjelaskan, Elda merupakan tiga dari tersangka kasus tersebut yang seharusnya ditahan, sedangkan dua tersangka lainnya, Eri Sudewa Dulah (Manager Komersial Bank Jabar Banten Cab Jatim) dan Deni Pasha Satari (Direktur Komersial PT E Farm), ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.