Usai operasi zebra, calo sidang tilang panen rezeki
Operasi besar-besaran kepolisian turut dinikmati para calo. Mereka pun untung besar.
Pasca Operasi Zebra yang serentak dilakukan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, ternyata dimanfaatkan sejumlah orang untuk mengais keuntungan ratusan rupiah dengan menjadi penawar jasa pengambilan surat tilang alias calo.
Seperti yang dilakukan Eko Susanto (32) yang mengaku lama menjadi calo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sejak operasi zebra digelar, dia mendapatkan keuntungan 2 kali lipat dibandingkan hari biasanya.
Eko mengatakan, dalam satu berkas surat tilang dirinya mematok harga harga sebesar Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat.
"Saya setor ke pengadilan, dan mendapat upah Rp 10 sampai Rp 25 ribu perorangnya," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (10/12).
Pada hari biasa, Eko mengaku hanya mematok harga Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu karena tidak seramai hari Jumat. Selain itu, pihak pengadilan juga menutup mata dan telinga.
Tidak hanya di luar pengadilan, di dalam pengadilan pun ramai dengan penawaran calo pada hari Jum'at. "Di dalam jauh lebih mahal," ujarnya.
Eko kembali menuturkan, besar biaya jasa pengambilan SIM dan STNK bergantung pada jenis kendaraan yang ditilang dan pasal yang dikenakan kepada pihak terkena tilang. Dia pun memastikan para pemohon yang menggunakan jasanya akan diproses lebih cepat.
"Enggak pake waktu lama, dan enggak perlu ikut sidang pemohon, tinggal terima SIM atau STNK-nya. Saya yang gantikan sidangnya dengan surat kuasa dari pengadilan," ungkapnya.
Hardi Raharto (29) pemilik motor dengan nomor B 6601 BOI, Warga Mangga Besar, Kelurahan Taman sari, RT 007, RW 02, mengaku baru saja mengambil STNK lewat jasa calo dengan tarif Rp 185 ribu. "Iya tadi saya lewat jasa calo," katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Y. Wisnu Wicaksono membenarkan adanya calo di lingkungan pengadilan yang kerap menawarkan jasa pengambilan tilang.
"Ya memang benar ada, tapi kita tidak bisa menindak si calo sebab jika berada di luar pengadilan itu merupakan kewajiban polisi untuk menindaknya," katanya.
Meskipun banyak calo yang ada di lingkungan PN Jakarta utara, Wisnu tetap membantah ada oknum pengadilan yang menjadi penghubung si calo. Meskipun ada, lanjut Wisnu, ia tidak mengetahui siapa orangnya. "Bisa saja itu orang pengadilan atau dari kejaksaan."
Kedepannya ada wacana dari Mahkamah Agung akan seperti di Singapura prosedur penilangan langsung dibayarkan kepada bank negara dan tidak melalui proses pengadilan tinggi. "Dengan bukti surat pembayaran barulah si terkena tilang dapat mengambil surat yang ditahan," tuturnya.
Wisnu berpendapat proses sidang tilang dapat menghabiskan waktu hakim di pengadilan. Sebab, itu akan mengganggu perkara sidang yang lain.
"Persidangan tilang hingga 1.000 lebih itu kan menghabiskan waktu," tutupnya.