Usai rampas truk di Yogya, polisi ringkus Dwi dan Yono di Mojosongo
Keduanya anggota komplotan perampas truk lintas provinsi. Tetapi, empat rekan pelaku kabur saat penggerebekan.
Anggota Polresta Solo meringkus dua warga Jawa Tengah pada Rabu (1/4) dini hari. Mereka terbukti sebagai anggota komplotan perampasan truk lintas provinsi.
Tersangka ditangkap itu adalah Dwi Abdul Rahman alias Duwek (35 tahun) warga Teruk Lor RT 03/ RW 02 Trangsan, Gatak, Sukoharjo, dan Sulistiyono alias Yono (49 tahun) warga Karang tengah, Krisak, Wonogiri, Jawa Tengah. Mereka dibekuk di kawasan Mojosongo, Jebres, Solo.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penangkapan keduanya berawal usai Dwi melakukan perampasan sebuah truk Mitsubishi Fuso Canter keluaran 2001 di daerah Kecamatan Semin, Gunung Kidul, Yogyakarta pada Senin (30/3) malam lalu. Dalam aksinya, Dwi melumpuhkan pemilik truk bernama Nasrul alias Ujang, warga Payakumbuh, Sumatera Barat, dengan lakban.
"Usai merampas truk di Gunung Kidul, Dwi langsung melarikan truk bernomor polisi BA 8347 MU ke arah timur. Korban yang diikat dengan lakban dan ditutup mulutnya dengan lakban diturunkan di sebuah hutan jati di kawasan Gunung Kidul," kata Lutfi kepada wartawan, Kamis (2/4).
Selanjutnya, kata Lutfi, truk hasil rampasan dibawa ke sebuah tempat di Kelurahan Mojosongo, Solo. Tetapi, setelah korban berhasil melepas tali lakban, lanjut Lutfi, dia langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Tak lama kemudian, aparat Polres Gunung Kidul mengejar pelaku ke arah Kota Solo, sesuai perkiraan.
"Polres Gunung Kidul berkoordinasi dengan kami, hingga akhirnya berhasil membekuk dua pelaku di kawasan Mojosongo Rabu (1/4) dini hari," ucap Lutfi.
Lutfi mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan dan berhasil menciduk dua tersangka. Sementara, pelaku lain, yakni SK, AT, TY dan GR saat penggerebekan berhasil kabur dengan mengendarai mobil. Sempat terdengar suara tembakan saat penggerebekan dilakukan.
Lutfi mengatakan, mereka telah melakukan koordinasi dengan jajaran Polres sekitar Kota Solo buat menangkap pelaku lain masuk dalam daftar buronan itu. Sementara itu, dari pengakuan pelaku, truk telah berhasil mereka rampas akan dijual seharga Rp 35 juta kepada seorang pembeli di Kartasura, Sukoharjo. Hasil penjualan itu nantinya akan dibagi buat semua pelaku.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang perampasan disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tambah Lutfi.