Usman Hamid sayangkan putusan MA tolak PK Ahok
"MA kehilangan kesempatan untuk memperbaiki hukuman yang tidak adil dan memastikan perlindungan atas kemerdekaan berpendapat dan berkeyakinan di Indonesia," ucap Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, di kantornya, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Mahkamah Agung (MA) menolak memori peninjuan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. LSM Amnesty Internasional Indonesia menyesalkan putusan majelis hakim.
MA dipandang melewatkan kesempatan untuk mengakhiri hukuman tidak adil yang sedang dijalani oleh mantan Gubernur DKI tersebut.
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Bagaimana Ahok dan Puput Nastiti Devi menunjukkan kebersamaan saat berlibur? Mereka pun membagikan potret momen-momen kebersamaan saat liburan di akun Instagram miliknya.
"MA kehilangan kesempatan untuk memperbaiki hukuman yang tidak adil dan memastikan perlindungan atas kemerdekaan berpendapat dan berkeyakinan di Indonesia," ucap Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, di kantornya, Jakarta, Kamis (5/4).
Dia mengatakan, dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 1 PNPS 1965 dan Pasal 156 (a) KUHP tentang penodaan agama, sudah banyak memenjarakan seseorang.
"Praktik pemenjaraan dengan vonis penodaan agama, tidak adil dan melanggar kewajiban HAM Indonesia dalam hukum internasional," jelas Usman.
Dia menyayangkan, dengan keberadaan UU itu, terus terjadi pembelahan sosial. Apalagi semakin parah digunakan untuk kontestasi politik.
Sehingga dengan momen PK Ahok dan beberapa kasus lain, seperti Ahmad Mushaddeq, Mahful Muis Tumanurung, bahkan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), pemerintah harus meninjau kembali keberadaan UU tersebut.
"Berharap pemerintah Indonesia meninjau kembali penghapusan pasal penodaan agama. Karena ini bertentangan dengan hukum internasional serta konstitusi Indonesia," tegas Usman.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kuasa Hukum Ahok belum terima salinan putusan PK dari MA
Prabowo: Dulu saya tunjuk Ahok, saya minta maaf
Jaksa Agung ungkap 14 kasus pidana menarik perhatian, ada Habib Rizieq dan Ahok
Mahkamah Agung tolak PK Ahok
Indo Barometer jelaskan alasan Djarot sangat populer di Sumut
Sidang putusan perceraian Ahok-Vero dijadwalkan 4 April
PK ditangani Hakim Artidjo Alkostar, ini pesan Ahok