Usul ditolak, Kapolri minta tak dicap kriminalisasi calon kepala daerah
Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta semua pihak tidak menilai Polri melakukan kriminalisasi jika memeriksa calon kepala daerah yang terjerat kasus pidana di tengah gelaran Pilkada. Sebab, usulan Tito soal penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah saat Pilkada ditolak.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta semua pihak tidak menilai Polri melakukan kriminalisasi jika memeriksa calon kepala daerah yang terjerat kasus pidana di tengah gelaran Pilkada. Sebab, usulan Tito soal penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah saat Pilkada ditolak dalam rapat konsultasi DPR dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu.
"Kalau nanti Polri memanggil pasangan calon pada saat proses jangan dikatakan kriminalisasi," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
Polri akan menggelar rapat dengan seluruh aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawas Pemilu untuk mengkaji usulannya itu.
Jika usulannya diterima, kata Tito, Polri akan menunda proses hukum terhadap para calon kepala daerah seperti yang dilakukan saat Pilkada 2015 lalu.
"Apapun juga nanti kesepakatan kalau nanti disepakati dipending, Polri setuju," tegas Tito.
Terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menunda memanggil calon kepala daerah sebagai saksi jika yang bersangkutan hanya untuk melengkapi berkas perkara.
Tujuannya untuk mencegah terjadinya potensi yang merugikan calon kepala daerah dalam kontestasi di Pilkada tahun 2018. Serta mencegah adanya persepsi terhadap KPK melakukan abuse of power saat Pilkada.
Akan tetapi, Agus menegaskan, apabila KPK akan melanjutkan proses hukum jika calon kepala daerah telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
"Tapi kalau kami sudah menemukan potensi atau fakta yang jelas kalau yang bersangkutan akan menjadi tersangka mungkin tidak akan berhenti," tegas dia.
Baca juga:
DPR tolak usulan Kapolri soal penundaan proses hukum peserta Pilkada
Bakal cagub Jabar Sudrajat terkejut harus jawab 800 soal psikotes
Gara-gara mau dites kesehatan, Djarot batal makan durian Medan
Deklarasi Khairul-Effendhi maju di Pilwali Tarakan
Fahri sebut kandidat muncul tiba-tiba biasanya hasil transaksi bukan kaderisasi