Usut Kasus Pemerasan SYL, Polisi Periksa Eks Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin
M. Jasin belum bersedia memberikan statement apapun saat dihampiri awak media yang melayangkan sejumlah pertanyaan.
M. Jasin saat ini tengah menjalani pemeriksaan, setelah datang ke Gedung Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB.
Usut Kasus Pemerasan SYL, Polisi Periksa Eks Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali memeriksa saksi kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Kali ini, saksi yang diperiksa adalah mantan Wakil Ketua KPK 2007-2011, Mochammad Jasin.
"Satu orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2007-2011 inisial M (M. Jasin)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (18/10).
M. Jasin saat ini tengah menjalani pemeriksaan, setelah datang ke Gedung Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB. Ia belum bersedia memberikan statement apapun saat dihampiri awak media yang melayangkan sejumlah pertanyaan.
- Momen Akrab Jenderal Polisi dengan Besannya Ketua MPR di Acara 4 Bulanan Sang Menantu
- Siswa SMK Dibacok Hingga Tersungkur di Trotoar Saat Mau Tawuran di Jakbar, Pelaku Diringkus Polisi
- Gaya Briptu Mustakim saat Tak Berseragam Polisi, Apa Boleh Sekeren Ini?
- Kasus TPPU Panji Gumilang, Polisi Dalami Peran YPI dan Madrasah
Selain M. Jasin, hari ini penyidik juga memeriksa 15 saksi lain di antaranya, 6 orang saksi ajudan pejabat eselon 1 di Kementan RI, satu orang Pamwal Ketua KPK RI, dan delapan orang saksi lainnya.
Kemudian ada tiga saksi yang dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan tambahan, ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta dan dua orang lainnya.
“Untuk agenda pemeriksaan Rabu tanggal 18 Oktober 2023, 3 orang saksi pemeriksaan tambahan. Salah satunya adc Ketua KPK RI,”
kata Ade Safri.
merdeka.com
Sejauh ini tercatat sejumlah saksi telah diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terbaru dan yang berhasil ditemui awak media yakni Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang diperiksa Selasa, Rabu (18/10).
Usai pemeriksaan, Saut turut mendesak Polda Metro Jaya bisa menjerat Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
"Ya kalau gw kemari (ke Polda Metro Jaya) gak ditersangkakan (Firli Bahuri), ya sia-sia gw kemari kesini. Mending gw dirumah aja ngomong sama lu sama media kemana-kemana teriak teriak,"
ujar Saut kepada awak media.
merdeka.com
Oleh sebab itu, Saut berharap kasus ini bisa diusut sampai tuntas oleh Polda Metro Jaya. Sebagaimana sinyal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar kasus ditangani secara profesional.
"Maka kita berharap itu harus difollow up, keliatannya sinyalnya cukup kuat dari Kapolri dan timnya disini untuk kemudian itu di follow up," kata dia.
"I have no any doubt about itu (saya enggak punya keraguan sama sekali tentang itu). Kalau saya, enggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari," tambah dia.
Adapun alasan Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019, yakin Firli bisa jadi tersangka karena adanya pengaduan indikasi korupsi di Kementan yang sejatinya telah diterima KPK lewat dumas sejak 2021.
Ketika aduan telah masuk dan diterima KPK, Firli nyatanya malah bertemu Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 2 Agustus 2022 atau sekitar tahun 2022. Hal itu sebagaimana foto yang beredar terkait pertemuan keduanya di salah satu Gor Bulutangkis di Jakarta.
Oleh sebab itu, Saut yakin pertemuan antara Firli dengan SYL dianggapnya melanggar Pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat diancam pidana selama lima tahun.
"Jadi 36, 65 itu dengan alasan apapun ya dilarang. Atau dilarang dengan alasan apapun tidak diperkenankan Pimpinan KPK itu bertemu dengan orang yang sedang berperkara," kata Saut.
"Tidak boleh di pasal 36-nya, 65-nya itu di pidana penjara 5 tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara," tambah dia.
Adapun diketahui pemeriksaan terhadap Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang merupakan bagian dari proses penyidikan terkait dugaan pemerasaan Pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Setelah ditemukan unsur pidana, atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.