Usut kasus Setnov, Kejagung dinilai hanya kejar fatamorgana
Kejagung disebut hanya menyudutkan Setya Novanto dan Riza Chalid.
Pengusutan kasus dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid oleh Kejaksaan Agung terus menjadi sorotan. Kejaksaan Agung dinilai tak berlaku adil dalam mengusut kasus yang dikenal dengan sebutan 'Papa Minta Saham' ini.
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakkir meminta, Kejaksaan Agung jangan terus berhalusinasi dalam mengusut kasus upaya perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Apalagi Kejagung sejauh ini baru memeriksa Maroef Sjamsoeddin, sementara Setya Novanto dan Riza Chalid tak tersentuh.
Dia menantang jika memang ada unsur pidana dalam kasus itu, Kejagung harus membeberkannya. Sebab menurut dia, dalam konteks dugaan pemufakatan jahat yang dibuat kejagung dalam kasus itu, belumlah sempurna.
Hal ini, sambung dia, dapat dilihat dari tidak adanya kesepakatan riil antara pihak pertama PT Freeport yang diwakili Maroef Sjamsoedin dan pihak kedua mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Riza Chalid.
"Jangan mengejar orang tertentu dan menyudutkan satu pihak saja. Jangan sampai yang dikejar-kejar nanti fatamorgana, yang ada saja dulu kasus-kasus lain," ujar Mudzakkir saat dihubungi, Kamis (28/1).
Selain itu, menurut dia, apakah dari pertemuan antara pihak pertama dan kedua, adakah pertemuan selanjutnya? Menurut dia tidak ada.
Oleh karena itu, sebagai sebuah lembaga hukum, kata dia, Kejagung mesti bekerja sesuai aturan hukum.
"Ini membingungkan bagi publik, lembaga Kejagung kan lembaga hukum, bertindak harus secara hukum, jangan politis," tegas dia.