UU IKN Disahkan, Aset Negara di Jakarta Bakal Dipindahkan ke Nusantara
Berbagai pemindahtanganan aset milik negara dari ke Jakarta ke Ibu Kota Negara baru tersebut harus dilaporkan ke DPR.
Pemerintah dan DPR telah menyepakati Ibu Kota Negara akan (IKN) dipindahkan dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Sejumlah aset milik negara yang ada di Jakarta juga akan dipindahkan ke IKN Nusantara. Hal ini tercantum dalam UU IKN yang baru diresmikan pada 18 Januari 2021 lalu.
Pada pasal 27 disebutkan barang milik negara (BMN) yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di DKI Jakarta atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaanya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan atau Kementerian Keuangan.
-
Siapa yang menganiaya ibu kandungnya di Pekanbaru? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Bagaimana payudara ibu menyusui berubah? Produksi ASI dimulai bahkan sebelum pasokan ASI lengkap, biasanya dua hingga empat hari setelah melahirkan. Pada tahap ini, beberapa ibu mengalami masa pembengkakan ketika payudara terasa sangat penuh dan tidak nyaman. Namun, ini biasanya berlangsung singkat dan membaik dalam 48 hingga 72 jam.
-
Kapan Cak Imin ikut potong tumpeng di IKN? Gibran Rakabuming Raka mengungkit keikutsertaan Muhaimin Iskandar pada acara potong tumpeng di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
-
Kenapa Cak Imin ikut potong tumpeng di IKN? "Cak Imin dulu belum tahu dan dalam situasi belum kontestasi terpaksa harus ikut seremonial bersama pemerintah," ujar Jubir Timnas AMIN Angga Putra Fidrian dikutip Sabtu (23/12).
-
Apa yang di dorong oleh Puteri Komarudin kepada pelaku UMKM? “Kita masih punya celah yang perlu dipersempit. Makanya, kami harapkan bimbingan teknis (bimtek) ini bisa semakin mendorong pelaku UMKM beralih ke arah digital. Hal ini karena digitalisasi akan membantu pelaku UMKM untuk mengakses pasar yang lebih luas. Sekaligus, akan mempermudah sistem pembayarannya karena penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standar),” ungkap Puteri dalam Pembukaan Bimbingan Teknis Produksi dan Kewirausahaan Industri Kecil Menengah di Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, Senin (4/12).
-
Kapan Palangka Raya ditetapkan menjadi calon Ibu Kota? Gagasan ini sebelumnya dilemparkan oleh Presiden Soekarno pada 1950-an lalu. Saat itu, Soekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
Dijelaskan pada Pasal 28, pengelolaan barang milik negara ini dapat dilakukan pemindahtanganan dan atau pemanfaatan. Pengelolaan barang yang dimaksud meliputi kegiatan perencanaan, kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penilaian, pemindahtanganan dan penghapusan.
Dalam proses pemindahtanganan aset negara di Jakarta tidak berlaku bagi beberapa hal. Antara lain aset atau barang cagar budaya. Barang atau aset yang memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan hingga kebudayaan. Termasuk barang yang memiliki nilai budaya juga dilarang untuk dipindahtangankan.
Ketentuan Pemindahtanganan Aset dari DKI
Pemindahtanganan aset negara yang ada di Jakarta memiliki beberapa ketentuan. Pihak yang akan mengelola aset negara tersebut harus berupa badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya masih milik negara. Prosesnya pun dilakukan secara tender. Adapun tender yang dimaksud termasuk beauty contest yang sesuai dengan perundang-undangan.
Jika nilai barang atau aset negara yang akan dipindahtangankan tersebut lebih sampai dengan Rp100 miliar harus mendapatkan izin dari menteri keuangan. Namun, bila nilai barang atau aset tersebut nilainya di atas Rp 100 miliar maka harus mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Selain itu, berbagai pemindahtanganan aset milik negara tersebut harus dilaporkan ke DPR. Baik yang nilainya sampai Rp100 miliar atau di atas Rp100 miliar.
DPR Sahkan UU IKN
Diketahui, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. RUU IKN telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1).
Laporan RUU IKN dibacakan oleh Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia. Pengambilan keputusan diambil oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui menjadi undang-undang?" ujar Puan.
Saat akan mengetok palu pengambilan keputusan ada yang meminta waktu untuk interupsi. Namun Puan tidak memberikannya dan meminta interupsi dilakukan setelah pengambilan keputusan.
Kemudian Puan melanjutkan keputusan karena suara mayoritas di DPR menyetujui RUU IKN. Hanya PKS menolak RUU IKN disahkan.
"Karena dari sembilan fraksi ada satu yang tidak setuju artinya bisa kita sepakati delapan fraksi setuju artinya bisa kita setujui," ujar Puan.
Dalam proses pengambilan keputusan tingkat pertama, mayoritas fraksi di DPR RI menyetujui RUU IKN. Meski fraksi-fraksi yang setuju memberikan catatan-catatan.
(mdk/ray)