UU Kesehatan Baru Tetapkan Vape Termasuk Zat Adiktif
Rokok elektrik atau vape ditetapkan termasuk zat adiktif dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan terbaru.
UU Kesehatan Baru Tetapkan Vape Termasuk Zat Adiktif
Rokok elektrik atau vape ditetapkan termasuk zat adiktif dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan terbaru yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7).
Dalam Pasal 149 ayat 1 menyebutkan, produksi, peredaran dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
- Kenali Kandungan dalam Vape dan Efek Sampingnya yang Harus Diwaspadai
- Asosiasi Vape Usul Aturan Rokok Elektronik Terpisah dari RPP Kesehatan, Kenapa?
- Pengusaha Rokok Elektrik: UU Kesehatan Beri Kepastian untuk Investasi dan Berusaha
- Apakah Vape atau Rokok Elektrik juga Timbulkan Dampak Serupa Rokok pada Gigi dan Mulut?
Pada Pasal 149 ayat 3 menjelaskan, produk tembakau yang dimaksud pada ayat 2 ialah rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, serta hasil pengolahan tembakau lainnya.
"Produksi, peredaran, dan penggunaan produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan profil risiko kesehatan."
Pasal 149 ayat 4 UU Kesehatan.
merdeka.com
UU Kesehatan juga mengatur soal produksi dan impor zat adiktif. Pada Pasal 150 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan produk tembakau maupun rokok elektronik wajib mencantumkan peringatan kesehatan. "Peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tulisan disertai gambar," bunyi Pasal 150 ayat 2.
UU Kesehatan baru ini memperjelas golongan zat adiktif.
Pada UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, zat adiktif hanya meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif. Tidak sebutkan spesifik vape termasuk zat adiktif.