UU KPK Baru Penyidik Wajib Sehat Jasmani, Bagaimana Nasib Novel Baswedan?
UU KPK Baru Wajibkan Penyidik Sehat Jasmani, Bagaimana Nasib Novel Baswedan? Febri menyatakan, untuk mempelajari UU KPK yang baru, lembaga antirasuah sudah membentuk tim transisi yang akan menganalisis materi di revisi UU KPK.
Dalam revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang disahkan DPR pada Selasa 17 September 2019 mewajibkan penyidik sehat jasmani dan rohani. Bagaimana nasib Novel Baswedan yang matanya diserang dengan air keras?
"Kami pelajari dulu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
-
Mengapa Novel Baswedan percaya bahwa revisi Undang-undang KPK tahun 2019 bertujuan untuk melemahkan KPK? “Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang no 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,” katanya.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Febri menyatakan, untuk mempelajari UU KPK yang baru, lembaga antirasuah sudah membentuk tim transisi yang akan menganalisis materi di revisi UU KPK. Apakah terdapat konsekuensi terhadap kelembagaan, Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan ataupun pencegahan.
"Semua kami analisis untuk melihat konsekuensi revisi UU kemarin terhadap kelembagaan, operasional KPK dalam pelaksanaan tugas, termasuk soal SDM," kata Febri.
Febri mengatakan, sejauh ini tim transisi masih diisi oleh pihak internal KPK. Namun tak menutup kemungkinan akan melibatkan para ahli dalam tim tersebut.
"Tetapi terbuka kemungkinan libatkan ahli untuk berdiskusi, karena ada beberapa ketentuan yang perlu didiskusikan lebih lanjut. Agar implementasinya lebih meminimalisir keraguan dalam implementasi aturan itu," kata Febri.
Dalam revisi UU KPK yang sudah disahkan menjadi UU, aturan soal penyidik wajib sehat jasmani dan rohani tertuang dalam Pasal 45A ayat 1.
(1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara
b. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
d. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Akan Ajukan Uji Materi UU KPK ke MK, Ini Dalil Dipersoalkan ICW
Menkum HAM Persilakan UU KPK Baru Digugat ke MK
Kecewa Berat Keluarga Gus Dur kepada DPR dan Jokowi karena Revisi UU KPK
Yasonna Klaim Sudah Jelaskan DIM Revisi UU Milik Pemerintah ke Pimpinan KPK
Wiranto Minta Rakyat Jangan Curiga ke DPR dan Jokowi Terkait UU KPK Baru