UU PPMI disahkan, Rieke minta pemerintah beri jaminan sosial ke pekerja migran
Setelah 7 tahun mandek, RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia akhirnya disahkan dalam rapat paripurna hari ini. Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Dyah Pitaloka mengatakan UU tersebut dapat menjamin perlindungan bagi pekerja Indonesia yang berada di luar negeri.
Setelah 7 tahun mandek, RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia akhirnya disahkan dalam rapat paripurna hari ini. Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Dyah Pitaloka mengatakan UU tersebut dapat menjamin perlindungan bagi pekerja Indonesia yang berada di luar negeri.
"Ini merupakan UU yang penting bagi pekerja Indonesia dimana pun berada, pembahasan ini menempuh cukup panjang selama 7 tahun ini dan oleh karena itu, hari ini tonggak sejarah yang penting, mengingat Indonesia merupakan pengirim migran terbesar di dunia," kata Rieke di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10).
Rieke memberikan catatan agar para tenaga kerja Indonesia harus diberi jaminan sosial yang lebih baik. Sebab, selama belum ada sistem jaminan sosial baik maka kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja migran tidak akan terwujud.
"Setelah ini kita bagaimana selanjutnya jaminan sosial bagi seluruh pekerja dan keluarganya mendapatkan jaminan kerja, kesehatan serta jaminan hari tua," terangnya.
Selain jaminan sosial, Rieke juga meminta kepada pemerintah untuk memperbaiki Peraturan Menteri No 7 Tahun 2017 tentang program jaminan sosial Tenaga Kerja Indonesia ditambahkan menjadi Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Migran Indonesia.
"Mohon dukungan dari pak Menteri Tenaga Kerja terkait Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja ditambah menjadi jaminan migran Indonesia," tukasnya.
DPR menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan diambil melalui Rapat Paripurna DPR RI.
Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (Fraksi PAN) didampingi oleh Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon (Fraksi Partai Gerindra) dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (Fraksi Partai Demokrat).
"Apakah RUU PPMI ini disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?," kata Taufik yang lalu dijawab serentak anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna, "Setuju". Persetujuan tersebut mengakhiri dinamika pembahasan RUU tersebut yang dibahas selama dua periode DPR.
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri yang hadir dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, RUU ini lahir sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola migrasi dan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia. "Semangatnya adalah memperbaiki tata kelola migrasi bagi pekerja migran yang jauh lebih baik," ujarnya.
Pemerintah memiliki komitmen kuat meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia. Komitmen tersebut selaras dengan keinginan dewan yang juga ingin memberikan perlindungan pekerja migran. "RUU ini sebagai bagian perjuangan atas kehadiran negara untuk perlindungan TKI. Semoga bermanfaat khususnya untuk TKI serta bangsa dan negara. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses pembahasan RUU ini hingga disahkan DPR".
Ditambahkannya, RUU yang baru disahkan tersebut merupakan harmonisasi dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya), dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta aturan-aturan lain yang terkait.