Vaksinasi Covid-19 Gotong Royong Tidak Bisa Gunakan Faskes Pemerintah
Nadia mengatakan vaksinasi Covid-19 gotong royong bisa menggunakan fasilitas kesehatan swasta. Dengan catatan, fasilitas kesehatan tersebut sudah memenuhi persyaratan lokasi vaksinasi Covid-19.
Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menegaskan vaksinasi Covid-19 gotong royong tidak bisa menggunakan fasilitas kesehatan pemerintah. Keputusan ini untuk mencegah munculnya kendala vaksinasi Covid-19 gratis akibat penggunaan fasilitas kesehatan pemerintah oleh pihak swasta.
"Saya ulangi kembali, pelayanan vaksinasi gotong royong tidak akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah," katanya dalam konferensi pers, Jumat (26/2).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
Nadia mengatakan vaksinasi Covid-19 gotong royong bisa menggunakan fasilitas kesehatan swasta. Dengan catatan, fasilitas kesehatan tersebut sudah memenuhi persyaratan lokasi vaksinasi Covid-19.
"Bagi badan hukum atau badan usaha yang memiliki fasilitas pelayanan kesehatan yang tentunya memenuhi syarat untuk memberikan vaksinasi maka pelayanan vaksinasi gotong royong dapat dilakukan di fasilitas tersebut," sambungnya.
Mantan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kemenkes ini mengingatkan, sebelum melaksanakan vaksinasi Covid-19 gotong royong, perusahaan harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat. Selain itu, fasilitas kesehatan swasta juga harus melakukan pencatatan dan pelaporan data vaksinasi secara elektronik kepada dinas kesehatan daerah.
"Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi gotong royong harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik melalui sistem satu data vaksinasi Covid-19 ataupun bisa secara manual untuk disampaikan kepada dinkes kabupaten kota setempat," jelasnya.
Baca juga:
Kemenkes Tegaskan Vaksin Covid-19 Gotong Royong Tidak Diperjualbelikan
Vaksinasi Covid-19 Gotong-Royong Sasar Para Buruh dan Diberikan Gratis
Anggota, Keluarga Hingga Sopir Divaksinasi di DPR, Totalnya Hampir 12 Ribu
Formappi Soal Vaksinasi DPR: Harusnya Jadi Promosi, Justru Ajang Petak Umpet
Wagub DKI Pastikan Sosialita Helena Lim bisa Divaksinasi Covid-19 Tahap 2