Verifikasi ijazah calon kepala daerah, KPU gandeng Kemenristek Dikti
Menristek Dikti Mohammad Nasir menegaskan kerja sama kedua lembaga ini merupakan bagian dari revolusi mental.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) tentang verifikasi ijazah calon kepala daerah dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 di gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (30/7).
Dalam sambutannya, Menristek Dikti Mohammad Nasir menegaskan kerja sama kedua lembaga ini merupakan bagian dari revolusi mental untuk memperoleh kepala daerah yang bermoral, selain untuk adanya akuntabilitas dalam memverifikasi ijazah calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2015.
"Penandatangan MoU ini bertujuan untuk akuntabilitas verifikasi ijazah calon kepala daerah. Penggunaan ijazah adalah urusan moral. Kita adakan revolusi mental terkait perolehan ijazah," ujar Menristek Nasir.
Berita lengkap mengenai KPU bisa dibaca di Liputan6.com
Menurut dia, dari penyelidikan Menristek Dikti, ditemukan banyaknya pelanggaran-pelanggaran, baik dari Perguruan Tinggi maupun pemegang ijazah. Hal ini, kata dia, bisa mempengaruhi legalitas dan keabsahan calon kepala daerah di Pilkada serentak.
"Banyak ijazah yang dikeluarkan PT tapi yang bersangkutan tidak ikut pendidikan. Asli ijazah tapi palsu. Ada juga yang ikut pendidikan tapi tidak mengikuti pedoman yang ada, misalnya dia ikut pendidikan hanya 1 tahun atau 8 SKS saja, nah ini kategori ijazah palsu. Juga ada lembaga yang keluarkan ijazah tapi tidak punya izin. Lalu ada yang jual beli ijazah sepertinya itu ijazah asli. Tentu saja hal ini sangat mempengaruhi dan bermasalah," tukas Nasir.
Di pihak lain, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyabut baik kerja sama kedua belah pihak. Menurut dia, hal ini merupakan bagian dari komitmen KPU untuk memastikan adanya legalitas dan keabsahan ijazah para calon kepala daerah.
"Atas kerja sama ini kami ucapkan terima kasih. Kita dapat merealisasikan soal Pilkada serentak di mana satu komponen dan komponen persyaratan kita tingkatkan dengan adanya kerja sama ini," tukas Husni.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana proses tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak? Berikut kami rangkum penjelasan kapan Pilkada serentak dilaksanakan, tahapan, manfaat, hingga tantangannya, bisa disimak.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
Baca juga:
KPU akan pidanakan calon kepala daerah yang gunakan ijazah palsu
BIN sudah petakan potensi konflik tiap daerah saat pilkada serentak
Banyak calon tunggal, DPR minta KPU permudah syarat daftar pilkada
Pendaftaran jagoannya ditolak, massa bakar fasilitas KPU Mabar