VIDEO: Anak Buah Sri Mulyani Blak-blakan Fakta Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Era Presiden Prabowo
Dwi Astuti, menegaskan penerapan PPN pada transaksi digital bukanlah kebijakan baru, melainkan telah diatur sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2009
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menegaskan bahwa penerapan PPN pada transaksi digital bukanlah kebijakan baru, melainkan telah diatur sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2009. Kenaikan ini merupakan penambahan 1 persen dari tarif sebelumnya yang sebesar 11 persen menjadi 12 persen.
"Dan untuk transaksi digital ini juga bukan hal yang baru, karena itu sudah dikenakan berdasarkan PMK nomor 69 tahun 2009," kata Dwi Astuti di Media Center KPDJP, Jakarta Selatan, Senin (23/12).
- VIDEO: Anak Buah Sri Mulyani Soal Dampak PPN 12 Persen, Top Up e-Money Naik, Bayar QRIS Tetap Gratis
- Ramai soal Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen, Anak Buah Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara
- Anak Buah Sri Mulyani: Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025
- VIDEO: Sri Mulyani Blak-blakan Kenaikan Gaji PNS Hingga Dana Makan Gratis Era Prabowo