VIDEO: Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun PenJara Kasus Rusak CCTV Atas Perintah Sambo
Jaksa penuntut umum menuntut Hendra Kurniawan tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. Hendra dituntut sebagai terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.
Jaksa penuntut umum menuntut Hendra Kurniawan tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. Hendra dituntut sebagai terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Jaksa dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1). Dalam tuntutan, Jaksa meyakini Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
Baca juga:
VIDEO: Agus Nurpatria Eks Anak Buah Sambo Dituntut 3 Tahun Penjara Perusakan CCTV
Jaksa Patahkan Pleidoi Ferdy Sambo, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan
Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari