VIDEO: Jokowi Ubah Statuta UI, Rektor Diperbolehkan Jabat Komisaris BUMN
Perubahan ini menuai banyak kritik. Apalagi dilakukan di tengah ramainya kritik dari BEM UI untuk Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi resmi mengubah Statuta Universitas Indonesia (UI). Kini terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. PP ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. PP Nomor 75 Tahun 2021 ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021. Pada hari yang sama juga diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.
Pada PP Nomor 75 Tahun 2021, Jokowi merevisi pasal rangkap jabatan. Perubahan tersebut diatur dalam Pasal 39. Perubahan signifikan terjadi pada poin dilarang menjadi direksi BUMN. Sementara pada Pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI sebelumnya. Rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN.
-
Kapan Presiden Joko Widodo menyelesaikan pendidikannya di Universitas Gadjah Mada? Masuk kuliah pada 1980, ia berhasil menyelesaikan pendidikannya 5 tahun berselang.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
Perubahan ini menuai banyak kritik. Apalagi dilakukan di tengah ramainya kritik dari BEM UI untuk Presiden Jokowi.