VIDEO: Kejagung Tegaskan Mario Dandy dkk Aniaya David, Tak Dapat Restorative Justice
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan soal opsi restorative justice kepada para pelaku penganiayaan berat tersebut.
Kejaksaan Agung buka suara terkait heboh pemberitaan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian atau restorative justice kepada keluarga korban David Ozora dalam kasus penganiayaan dilakuka Mario Dandy, Shane serta AG.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan soal opsi restorative justice kepada para pelaku penganiayaan berat tersebut. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
Ditambah, perbuatan dilakukan tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat. Untuk itu, Kejagung menegaskan perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku.
Terkait dengan pelaku AG dengan status anak berkonflik dengan hukum, undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.
Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan
(mdk/fly)