VIDEO: MK Tolak Permohonan Syarat Capres Tak Terlibat Pelanggar HAM & Penculikan Aktivis 1998
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait capres dan cwapres tidak terlibat dalam kasus pelanggaran berat
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait Undang Undang Pemilu, yang berisi syarat capres dan cwapres tidak terlibat dalam kasus pelanggaran berat HAM, seperti penculikan aktivis 1998 dan genosida.
MK Tolak Permohonan Syarat Capres Tak Terlibat Pelanggar HAM & Penculikan Aktivis 1998
MK Tolak Permohonan Syarat Capres Tak Terlibat Pelanggar HAM & Penculikan Aktivis 1998
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Nomor 102/PUU-XXI/2023 terkait Undang Undang Pemilu, yang berisi syarat capres dan cwapres tidak terlibat dalam kasus pelanggaran berat HAM, seperti penculikan aktivis 1998 dan genosida.
Permohonan diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Dalam petitumnya, mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Sempat terjadi interupsi usai Anwar Usman memutuskan menolak permohonan. Dengan tegas, hakim MK Saldi Isra menolak interupsi, karena tidak sesuai dengan persidangan.
- VIDEO: Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Dkk Putusan MK Koyak Hati Nurani!
- VIDEO: MK Kabulkan Syarat Capres Pernah Jabat Kepala Daerah, Gibran Bisa Jadi Cawapres
- VIDEO: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup
- VIDEO: Sosok Nezar Patria, Korban Penculikan Aktivis 98 kini Jadi Wakil Menteri Kominfo