VIDEO: Anwar Usman Tegas Jawab Tudingan Mahkamah Konstitusi Berubah Jadi Mahkamah Keluarga
Munculnya kata Mahkamah Keluarga disebabkan putusan Anwar Usman terkait capres cawapres yang berasal dari kepala desa atau pejabat
Anwar Usman Tegas Jawab Tudingan Mahkamah Konstitusi Berubah Jadi Mahkamah Keluarga
Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait tindaklanjut laporan terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni mengabulkan gugatan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di UU Pemilu.
Ketua MK Anwar Usman menjawab perihal tudingan Mahkamah Konstitusi berubah menjadi Mahkamah Keluarga. Hal ini terkait putusan soal Capres dan Cawapres jika berusia di bawah 40 tahun dapat maju di pilpres 2024 dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.
Anwar mengatakan dalam membuat keputusaan tidak hanya bertanggung jawab pada bangsa dan negara, namun juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu ia menambahkan bahwa MK mengadili sebuah norma berlandaskan kepada putusan mahkamah agung.