VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!
Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!
Hasil putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion majelis hakim
Kepala Biro dan Humas MA Sobandi menyampaikan, ada dua hakim anggota yang melakukan dissenting opinion dalam sidang kasasi vonis hukuman mati Sambo.
- VIDEO: Pembelaan Ketua Hakim MK Anwar Usman, Banjir Kritik Putusan Loloskan Gibran
- VIDEO: Blak-blakan Hakim Saldi Isra Singgung Gibran Jadi Acuan Soal Putusan MK
- VIDEO: KERAS! Saldi Isra Ungkap Keanehan Luar Biasa Putusan MK, Bingung Sekelebat Berubah
- VIDEO: Penjelasan Kejagung Tak Bisa Ajukan PK Putusan Kasasi Sambo Jadi Seumur Hidup
Tiga hakim lainnya memilih untuk meringankan hukuman terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu. Selain Sambo, Mahkamah Agung (MA) juga mengurangi masa hukuman tiga terpidana lainnya. Mulai dari Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Hukuman Putri disunat dari penjara 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Kemudian Ricky Rizal dikurangi menjadi 8 tahun, dari sebelumnya pidana penjara 13 tahun. Selanjutnya terpidana Kuat Ma'ruf, dari yang tadinya vonis 15 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun penjara. Majelis Kasasi terdiri dari Suhadi selaku ketua, Suharto sebagai Anggota 1, Supriyadi sebagai Anggota 2, Desnayeti sebagai Anggota 3, dan Yohannes Priyana sebagai Anggota 4.