VIDEO: Sidang Kode Etik AKP Dadang Dibentak Kombes, Dipecat Buntut Tembak Kasat Reskrim
AKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH.
Pelaku kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Kabaggops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH.
Diketahui, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada dini hari Jumat (22/11) minggu lalu, karena pelaku diduga tak terima korban menangkap orang yang diyakini terlibat tambang ilegal.
- VIDEO: Kompolnas Ungkap AKP Dadang Tembaki Rumah Dinas Kapolres Usai Bunuh AKP Ulil
- VIDEO: Penampakan AKP Dadang Penembak Polisi Berbaju Tahanan & Diborgol, Bantah Disebut Gila
- VIDEO: Kakak Cak Imin Geram Laporkan Lukman Edy Eks Sekjen PKB ke Polisi, PBNU Pasang Badan
- VIDEO: Keok Diciduk! Tampang Gerombolan Arogan 22 Pesilat PSHT Pengeroyok Polisi
AKP Dadang saat kejadian itu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, sementara Kompol Anumerta Ulil, saat kejadian menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan.