Viral Aksi Emak-Emak Pengendara Fortuner Geser Pembatas Jalan di Tol, Ini Penjelasan Pengelola
Aksi emak-emak pengendara mobil Fortuner yang nekat mengangkat pembatas jalan untuk putar balik.
Mereka melakukannya dengan begitu santai sampai akhirnya mobil Fortuner itu bisa putar balik dengan leluasa.
Viral Aksi Emak-Emak Pengendara Fortuner Geser Pembatas Jalan di Tol, Ini Penjelasan Pengelola
Dalam video yang diunggah akun Instagram @promopalembang pada Kamis (7/9), terlihat mobil Fortuner warna hitam berhenti di sebuah pembatas jalan tol yang bukan diperuntukkan putar balik kendaraan umum. Tanda dilarang putar balik pun terpasang di jalan tersebut.
Kemudian 3 ibu-ibu itu keluar dari mobil. Mereka turun dari mobil dan tanpa berpikir panjang langsung membongkar atau menggeser pembatas atau barikade yang terpasang di jalan tol tersebut.
- Viral Detik-Detik Mobil Fortuner Tabrak Wanita hingga Terpental di Jakbar
- Aksi Bang Jago, Pengemudi Fortuner Pelat Dinas Polisi Ancam Pengendara Pakai Tongkat Besi
- Ini Sosok ‘Emak-Emak’ Sopir Fortuner yang Geser Pembatas Tol Lalu Putar Balik Seenaknya
- Viral Aksi Emak-Emak Pengendara Mobil Fortuner Angkat Pembatas Jalan, Nekat Putar Balik di Tol Palembang
Mereka melakukannya dengan begitu santai sampai akhirnya mobil Fortuner itu bisa putar balik dengan leluasa. Dari rekaman singkat tersebut, kondisi jalan tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) memang sangat sepi, namun aksi tersebut sangatlah berbahaya bagi pengandara lainnya.
"Kami masih telusuri kejadian ini, pihak Polres Ogan Ilir dan PJR Indralaya-Prabumulih sedang menyelidiki kendaraan tersebut, pelakunya belum diketahui," ungkap Intan, Jumat (8/9).
Intan menegaskan, aksi emak-emak tersebut sangat berbahaya. Sebagai pengelola, pihaknya juga sudah memasang rambu-rambu larangan, seperti putar balik, karena membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
Dalam Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol disebutkan, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Pengguna harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh di ruas tol tersebut."Jadi jelas aksi itu melanggar aturan dan bisa menyebabkan kecelakaan," tegasnya.