Viral Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Eks Lurah Pancoran Mas Divonis Denda Rp1 Juta
Suganda divonis dengan denda maksimal yaitu denda Rp 1 juta. Suganda dianggap telah melanggar aturan yang berlaku yaitu menggelar hajatan di hari pertama diberlakukannya PPKM Darurat. Saat itu Suganda menjabat sebagai Lurah Pancoran Mas.
Mantan Lurah Pancoran Mas, Suganda, divonis hukuman denda Rp1 juta subsidair kurungan 2 bulan penjara. Suganda didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 212 KUHPidana Atau Ketiga Pasal 216 ayat (1) KUHPidana. Jaksa penuntut umum (JPU) dituntut denda 1 juta subsider 1 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Atau Kedua Pasal 212 KUHPidana, menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp. 1.000.000,- dengan ketentuan apa bila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Andi Imran Makulau dalam amar putusannya, Senin (18/10).
-
Kenapa aksi arogansi pria yang mengaku Ketua PP Semarang viral? Mengetahui aksi tersebut viral hingga banyak dikecam, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Semarang Ali Imron bersama Wisnu akhirnya mengajukan permintaan maaf di hadapan warga.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa sebenarnya yang terjadi dalam video viral pembacokan di Pati? Polisi mengatakan bahwa video itu sebenarnya berawal dari kecelakaan lalu lintas.
Suganda divonis dengan denda maksimal yaitu denda Rp 1 juta. Suganda dianggap telah melanggar aturan yang berlaku yaitu menggelar hajatan di hari pertama diberlakukannya PPKM Darurat. Saat itu Suganda menjabat sebagai Lurah Pancoran Mas.
"Kepala kelurahan adalah bagian dari Satgas Covid Kecamatan yang seharusnya memberi contoh," ucapnya.
Hakim menguraikan beberapa fakta hukum dari kasus hajatan yang nekat digelar Suganda di rumahnya, Gang Haji Syuair RT 01 RW 02 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas. Diantaranya, Suganda mencetak 1.500 undangan untuk tamu yang berasal dari keluarga, kolega, tetangga dan tokoh masyarakat. Dari jumlah ini, 50-300 orang tamu undangan hadir. Padahal saat itu, Pemkot membatasi jumlah tamu undangan maksimal 30 orang.
Selain itu, lanjut Andi, kondisi penularan Covid-19 ketika pelaksanaan hajatan belum terkendali. BOR di rumah sakit melebihi 100 persen dan tingkat kematian pasien Covid-19 sangat tinggi. Suganda juga terbukti menyediakan makan secara prasmanan dan menghadirkan musik gambang kromong, yang dilarang oleh Kepwal dari Pemkot tentang PPKM Darurat.
"Kejadian seperti ini selalu disengaja dan dikehendaki," ungkapnya.
Dari kasus ini, Andi menyebut menyita tiga barang bukti. Yatu tiga buku daftar hadir tamu undangan berwarna kuning, dua buah undangan pernikahan dan satu flashdisk berisi rekaman video selama hajatan berlangsung.
Sementara itu, Suganda mengaku menerima vonis hakim. Suganda tidak menyanggah, meminta waktu pikir-pikir ataupun mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan majelis hakim.
"Saya terima keputusan hakim apapun bentuknya, karena memang kami menyadari berada pada pihak yang salah," katanya.
Dia pun mengaku akan membayarkan denda hukumannya hari ini. Selain denda Rp 1 juta, Suganda juga wajib membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. "Lebih cepat lebih baik, tidak ada yang tertunda-tunda," tambahnya.
Suganda juga meminta maaf kepada masyarakat Depok karena hajatan yang Ia gelar telah membuat kegaduhan. Dia berharap, warga Kelurahan Pancoran Mas mematuhi aturan yang berlaku selama masa PPKM. "Cukuplah ini terjadi kepada saya. Mohon maaf atas kesalahan saya secara pribadi maupun keluarga," ungkapnya.
Sebelumnya, viral kasus Suganda menggelar hajatan nikahan anaknya di hari pertama diberlakukan PPKM Darurat pada Sabtu (3/7). Videonya viral beredar luas di masyarakat dan social media. Suganda menggelar hajatan di Gang Hj Syuair RT 01 RW 02 Kelurahan Mampang. Kemudian Satpol PP Kota Depok menghentikan hajatan tersebut.
Baca juga:
Langgar Jam Operasional, Kafe Holywings Tebet Ditutup Sepekan dan Denda Rp50 Juta
Berkas Kasus Kerumunan Dinyatakan P21, Selebgram Herlin Kenza Segera Disidang
Langgar Prokes di Bali, Wisman Terancam Deportasi dan Denda Rp1 Juta
Muncul Klaster Baru Covid-19 di DIY, Pemda Minta Warga Taat Prokes
Wali Kota Malang Bayar Denda Langgar PPKM Rp25 Juta, Uang Masuk Kas Daerah