Viral Mahasiswi Dianiaya Pacar, UPH Tegaskan Tak Toleransi Segala Bentuk Kekerasan
Pihak UPH juga menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi.
Seorang mahasiswi kampus terkenal di Jakarta inisial AS, mengaku dianiaya mantan kekasihnya. Kekerasan yang dialaminya berupa penganiayaan yang menyisakan luka pada korban.
AS mengunggah kisah pahit yang dialaminya ke media sosial. Unggahan itu viral dan menjadi trending di Twitter.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa deskripsi penting? Tujuan dari teks deskripsi adalah untuk memberikan gambaran dan penjelasan kepada pembaca agar mereka memahami objek apa yang sedang dibahas atau dibicarakan dalam sebuah teks.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Kekerasan yang diterimanya bukan hanya dari fisik namun juga berupa verbal. Dia mengungkap kejadian tersebut sejak 17 Februari lalu.
Tanggapan UPH
Tim Pemeriksa Universitas Pelita Harapan (UPH) telah melakukan penelusuran dan investigasi terhadap dugaan penganiayaan yang diadukan AS. AS ternyata mahasiswa Management Business UPH tahun angkatan 2022. Sedangkan pelaku adalah JBK, mahasiswa program studi yang sama tahun angkatan 2020.
"Terkait dengan peristiwa yang melibatkan mahasiswa kami peristiwa tersebut terjadi di luar jam akademik dan merupakan permasalahan hubungan antar pribadi," tegas pihak UPH dalam keterangan yang diterima, Senin (20/2).
Namun demikian, UPH menegaskan tidak menoleransi segala tindak kekerasan yang terjadi di dalam kampus.
"Dalam hal ini, UPH tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun non-verbal. Sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Mahasiswa UPH," ucap dia.
Mahasiswa Melanggar akan Disanksi
Pihak UPH juga menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi.
"Mahasiswa yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menerima keputusan berupa sanksi akademis yang telah diambil oleh universitas. UPH senantiasa berkomitmen untuk menciptakan dan memelihara lingkungan perkuliahan yang aman, nyaman, dan kondusif," jelasnya.
AS mengaku dari lima kali tindak kekerasan yang diterima, yang keempat kalinya merupakan yang paling parah. Dirinya bahkan sempat dipukul hingga dibanting oleh mantan pacarnya.
"Pelaku menganiaya aku mulai dari nyeret aku masuk ke mobil dan memaksa sampai dorong aku masuk ke mobil dia,
"Tonjok hidung aku sampai geser, jedotin kepala aku ke dashboard, kaca, dan setir mobil, jambak aku, tampar aku, seret dan banting aku ke tanah," ungkap dia.
Sebelumnya, AS mengaku berkali-kali mengalami kekerasan dari pacaranya. Terakhir terjadi pada Januari 2023 lalu. Hingga akhirnya, dia memutuskan untuk melapor ke pihak kampus. Dia juga telah menceritakan kejadian tersebut ke orangtua korban.
Dalam unggahannya, AS menyertakan sejumlah bukti kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan mantan pacarnya. Selain menjadi korban kekerasan, AS juga mengaku menjadi korban pemerasan oleh mantan pacarnya tersebut.
Alhasil AS melaporkan kekerasan yang dilakukan mantan pacarnya ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Laporan itu teregister dengan nomor TBL/B/356/II/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
Kasi Humas Polres Tanggerang Selatan, Ipda Galih menyebut, korban sudah menerima laporan korban. Tindak penganiayaan tersebut sudah terjadi sejak November lalu.
"Bahwa benar kita dari Polres Tangerang Selatan, pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima Laporan Polisi dari atas nama AS tersebut yang melaporkan dugaan tindak penganiayaan," ujar Galih saat dikonfirmasi, Kamis (18/2).
(mdk/lia)