Viral ITB Wajibkan Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu untuk Kampus
Hal ini menuai kontroversi karena ITB terkesan 'tidak ikhlas' dalam memberikan keringanan UKT bagi teman-teman mahasiswa.
Institut Teknologi Bandung (ITB) membuat kebijakan bahwa penerima Beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) diwajibkan memberikan kontribusi kepada ITB dalam bentuk bekerja paruh waktu, seperti asisten mata kuliah/praktikum, penugasan administratif di fakultas atau program studi di bawah WRAM, membantu bimbingan kemahasiswaan dan atau bimbingan akademik, dan memberikan tutorial bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan akademik.
Mahasiswa harus melakukan pendaftaran melalui forms. Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB Fidela Marwa Huwaida menjelaskan awal mula isu ini tersebar karena munculnya e-mail dari Direktorat Pendidikan terkait dengan kewajiban bagi seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT untuk melakukan kerja paruh waktu.
"Yaitu kewajiban untuk mendaftar sebagai calon asisten (prioritas asisten mata kuliah)," kata Fidela.
"Hal ini menuai kontroversi karena ITB terkesan 'tidak ikhlas' dalam memberikan keringanan UKT bagi teman-teman mahasiswa. Padahal mendapatkan pendidikan dengan biaya yang terjangkau merupakan hak mahasiswa," ucap dia menambahkan.
Kemudian Fidela mengatakan ada ancaman untuk mengevaluasi ulang proses pengajuan keringanan UKT yang diajukan mahasiswa ITB.
"Ini juga menjadi bukti ketidakikhlasan ITB dalam memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pendidikan yang layak dan terjangkau," ujarnya.
Penjelasan ITB
Menanggapi hal itu Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT, agar dapat berkontribusi pada pengembangan kampus, sekaligus mendapatkan pengalaman kerja yang relevan.
"Kami telah mengumumkan peluncuran sistem bantuan keuangan mahasiswa yang berelasi dengan nilai-nilai di atas yang lebih komprehensif dan berorientasi pada pengembangan karakter. Sistem inilah yang kami sebut Financial Aids System, bertujuan untuk menyatukan berbagai sumber daya dan program bantuan keuangan yang sudah ada di ITB," katanya.
Tujuannya, kata dia, menyatukan berbagai sumber daya dan program bantuan keuangan yang sudah ada di ITB, termasuk beasiswa dan keringanan UKT, hibah, program kerja paruh waktu, kemitraan, bantuan keuangan lainnya, serta berbagai layanan pendukung.
"Sistem ini sejalan dengan tujuan pendidikan ITB, yaitu mendidik mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki karakter kuat, adaptif, berintegritas, dan rendah hati. Skema kerja sistem ini akan disesuaikan dengan kualifikasi keekonomian mahasiswa, kebutuhan fakultas/sekolah di ITB, beban studi mahasiswa, dan jadwal kuliah," katanya.
Mahasiswa penerima beasiswa juga, disebut Naomi, dapat bekerja di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) untuk membantu organisasi mahasiswa dalam menjalankan program-programnya.
Ia juga menjelaskan penurunan UKT ditetapkan berdasarkan kualifikasi keekonomian mahasiswa. Jika penurunan tersebut masih dirasa memberatkan, mahasiswa dapat memilih opsi lain program bantuan keuangan.
Naomi mengatakan ITB ingin kebijakan bantuan keuangannya tidak hanya memberikan bantuan dana, tetapi juga mendorong dan mendidik mahasiswa untuk aktif berkontribusi dalam kegiatan akademik maupun penunjang akademik.
"Dengan demikian, mahasiswa penerima bantuan juga akan berperan dalam membangun atmosfer akademik yang positif di ITB, sekaligus memperkaya pengalaman mereka untuk masa depan. Program Ganesa Talent Asistanship (GTA) yang telah berjalan beberapa tahun merupakan salah satu contoh bagaimana ITB telah menerapkan prinsip ini," tutur Naomi.
Terakhir, Naomi menyebut pihak ITB berkomitmen menerima masukan yang konstruktif dari mahasiswa dan pihak-pihak terkait, serta berupaya mengedepankan transparansi dalam setiap kebijakan yang diambil.
Respons Pj Gubernur JABAR
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin mengatakan pihaknya akan mengkonfirmasi Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait dugaan kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa yang menerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sana.
Bey yang ditemui di kawasan Sudirman Grand Ballroom, Rabu, belum mengetahui detil informasi tersebut dan akan dikonfirmasi lebih lanjut apakah ada perjanjian atau mungkin honor dalam skema pemberian beasiswa tersebut.
"Nanti saya tanyakan dulu, apakah ada perjanjian, ada honor bekerja. Setahu saya tidak harus bekerja, bisa karena tidak mampu, atau pintar, atau bagaimana nanti saya tanyakan. Saya belum tahu detail," kata Bey.