Viral Pelaku Penggelapan Dana Umroh Goyang 2 Jempol Usai Divonis Hakim 3 Tahun, PN Kudus: Terdakwa Meledek Korban
Amalia Nugraeni, salah satu korban penipuan yang hadir di sidang menilai, gestur terdakwa menunjukkan yang bersangkutan tidak punya itikad baik.
Viral video terdakwa penggelapan dana umroh terlihat berjoget sambil mengacungkan dua jempol dengan tangan terborgol usai menjalani sidang vonis di PN Kudus pada Senin (29/7). Zyuhal Laila Nova selaku pemilik biro umroh di Kudus, divonis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara.
- Viral Pamer Empat Istri saat Kampanye, H Arlan Sukses Menangi Pilkada Prabumulih
- Viral Aksi Wanita Bantu Pria Asal Kudus yang Tersesat hingga Muara Enim, Begini Akhirnya
- Viral Wanita Unggah Momen Mudik Sekeluarga Naik Kendaraan Roda Tiga, Jadi Sorotan Warganet
- Viral Wanita Rekam Buaya di Pinggir Pantai, Ukurannya Jadi Sorotan Warganet
Dalam video memperlihatkan terdakwa dikawal pertugas berjalan santai saat meninggalkan ruang sidang. Padahal banyak korban yang dana umrohnya ditilap meneriaki ulah pelaku. Mereka bersahutan menyerukan terdakwa maling dan meminta uang dikembalikan.
Amalia Nugraeni, salah satu korban penipuan yang hadir di sidang menilai, gestur yang diperlihatkan terdakwa menunjukkan yang bersangkutan tidak punya itikad baik. Sebagai orang kerap datang ke persidangan, dia melihat jelas hal itu.
"Seperti kayak gitu, joget-joget seneng, mikir dia menang karena punya uang kayak seperti itu. Itu yang membuat saya kecewa apalagi hanya 3 tahun vonisnya," kata Amalia.
Saat dikonfirmasi, Humas PN Kudus Rudi Hartoyo mengatakan kejadian itu benar usai sidang Senin (29/7) kemarin. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Wiyanta dengan hakim anggota Sumarna dan Alif Sorinda memvonis terdakwa tiga tahun.
"Sidang putusan vonis baru kemarin. Putusan tiga tahun, terbukti melakukan penggelapan. Terdakwa meledek ke korban setelah diputus, dia acungkan jempol dua jari, gitu sambil goyang-goyang itu, korban sakit hati itu. Jadi kejadian itu di luar sidang setelah vonis," kata Rudi dikonfirmasi, Rabu (31/7).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum 3 tahun 9 bulan.
"Yang meringankan terdakwa mengaku tertipu," ujarnya.
Bagi pihak yang tidak puas terhadap putusan tersebut, pihaknya mengusulkan untuk mengajukan banding sampai 7 hari setelah sidang kemarin.
"Kalau mereka tidak puas melakukan banding, masih pikir-pikir," tuturnya.
Dalam sejumlah penelusuran, uang calon jemaah umrah yang dia gelapkan mencapai Rp 4,9 miliar. Seharusnya, ratusan jemaah diberangkatkan pada 18 Februari 2024 lalu. Tetapi karena digelapkan, akhirnya mereka tak kunjung terbang ke Tanah Suci.