Viral Pelaku Penggelapan Dana Umroh Goyang 2 Jempol Usai Divonis Hakim 3 Tahun, PN Kudus: Terdakwa Meledek Korban
Amalia Nugraeni, salah satu korban penipuan yang hadir di sidang menilai, gestur terdakwa menunjukkan yang bersangkutan tidak punya itikad baik.
Viral video terdakwa penggelapan dana umroh terlihat berjoget sambil mengacungkan dua jempol dengan tangan terborgol usai menjalani sidang vonis di PN Kudus pada Senin (29/7). Zyuhal Laila Nova selaku pemilik biro umroh di Kudus, divonis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara.
- Jangan Anggap Sepele Angin Duduk, Kenali Gejala dan Penyebabnya Menurut Medis
- Viral Aksi Wanita Bantu Pria Asal Kudus yang Tersesat hingga Muara Enim, Begini Akhirnya
- Viral Wanita Unggah Momen Mudik Sekeluarga Naik Kendaraan Roda Tiga, Jadi Sorotan Warganet
- Viral Wanita Rekam Buaya di Pinggir Pantai, Ukurannya Jadi Sorotan Warganet
Dalam video memperlihatkan terdakwa dikawal pertugas berjalan santai saat meninggalkan ruang sidang. Padahal banyak korban yang dana umrohnya ditilap meneriaki ulah pelaku. Mereka bersahutan menyerukan terdakwa maling dan meminta uang dikembalikan.
Amalia Nugraeni, salah satu korban penipuan yang hadir di sidang menilai, gestur yang diperlihatkan terdakwa menunjukkan yang bersangkutan tidak punya itikad baik. Sebagai orang kerap datang ke persidangan, dia melihat jelas hal itu.
"Seperti kayak gitu, joget-joget seneng, mikir dia menang karena punya uang kayak seperti itu. Itu yang membuat saya kecewa apalagi hanya 3 tahun vonisnya," kata Amalia.
Saat dikonfirmasi, Humas PN Kudus Rudi Hartoyo mengatakan kejadian itu benar usai sidang Senin (29/7) kemarin. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Wiyanta dengan hakim anggota Sumarna dan Alif Sorinda memvonis terdakwa tiga tahun.
"Sidang putusan vonis baru kemarin. Putusan tiga tahun, terbukti melakukan penggelapan. Terdakwa meledek ke korban setelah diputus, dia acungkan jempol dua jari, gitu sambil goyang-goyang itu, korban sakit hati itu. Jadi kejadian itu di luar sidang setelah vonis," kata Rudi dikonfirmasi, Rabu (31/7).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum 3 tahun 9 bulan.
"Yang meringankan terdakwa mengaku tertipu," ujarnya.
Bagi pihak yang tidak puas terhadap putusan tersebut, pihaknya mengusulkan untuk mengajukan banding sampai 7 hari setelah sidang kemarin.
"Kalau mereka tidak puas melakukan banding, masih pikir-pikir," tuturnya.
Dalam sejumlah penelusuran, uang calon jemaah umrah yang dia gelapkan mencapai Rp 4,9 miliar. Seharusnya, ratusan jemaah diberangkatkan pada 18 Februari 2024 lalu. Tetapi karena digelapkan, akhirnya mereka tak kunjung terbang ke Tanah Suci.
- Teknologi ini DIpercaya Jadi Kunci Pembangunan Piramida Mesir Kuno
- Inalillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Menteri Airlangga dan Keluarga Besar Golkar Berduka
- Sang Anak Temukan Rapor hingga Ijazah Jadul Milik Ayahnya, Banyak Nilai Merah hingga Izin Sakit 50 Hari
- Dikenal Tajir Melintir, Begini Pengakuan Aipda Malvinas Bharaduta Soal Bisnisnya
- Menkominfo Dorong Upaya Peningkatan Berangus Judi Online
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024