Setelah Diadukan Pihak AMIN, Sekda Takalar Dilaporkan Timses Ganjar-Mahfud ke Bawaslu Sulsel
Sekda Takalar Muh Hasbi kembali dilaporkan ke Bawaslu Sulsel setelah videonya diduga mengampanyekan Cawapres Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial.
Sekretaris Daerah Takalar Muh Hasbi kembali dilaporkan ke Bawaslu Sulsel setelah videonya diduga mengampanyekan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Rembuk Guru viral di media sosial (medsos).
Setelah Diadukan Pihak AMIN, Sekda Takalar Dilaporkan Timses Ganjar-Mahfud ke Bawaslu Sulsel
Setelah sebelumnya dilaporkan Tim sukses Anies Baswedan dan Muhaimin Iskkandar (AMIN), kali ini Hasbi dilaporkan tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Ketua Tim hukum Ganjar-Mahfud Andi Walinga mengatakan, pihaknya sudah melaporkan Sekda Takalar ke Bawaslu Sulsel dengan menyerahkan berkas Rabu (17/1) kemarin. Hari ini mereka akan kembali ke Bawaslu Sulsel untuk formalitas pelaporan.
"Kami sudah masukkan laporan pengaduan terkait dengan adanya video yang viral di kabupaten Takalar, di mana oknum ASN yang mengarahkan untuk memilih salah satu paslon. Sejak kami mencermati itu video sehingga kami beranggapan ini sudah terkait dengan pelanggaran pemilu," ujar Walinga.
Walinga berpandangan Sekda Takalar jelas-jelas mengarahkan guru-guru yang ada di Takalar untuk memilih pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
"Itu sudah jelas, karena mengarahkan pilih, kalau anaknya Jokowi yang akan jadi wakil presiden, Prabowo yang presiden, akan dijanjikan sebagai pegawai negeri. Dan ini sangat viral. Dan kebetulan tadi kami juga menerima informasi bahwa pihak istana telah membantah isu itu. Bahwa adanya janji jadi pegawai negeri apabila anaknya jadi wakil presiden," ungkap Walinga.
Lebih jauh, Walinga berharap agar kejadian ini tidak terjadi lagi, para ASN di Sulsel harus tetap netral dan menjaga agar pelaksanaan Pemilu ini berjalan damai dan adil.
"Harapannya ke depan kami berupaya supaya laporan ini ditindaklanjuti sehingga ini jelas permasalahannya, kan sudah nyata pelanggaran pemilu dan pelanggaran bagi ASN yang tidak netral. Sehingga kami dari tim pemenangan, tim hukum untuk menindaklanjuti secara hukum," jelasnya.
Adapun bukti yang jadi rujukan laporan tersebut, di antaranya video, surat undangan, dan beberapa lainnya.
Diketahui, sebelumnya tim hukum AMIN Sulsel juga melaporkan Sekda Takalar Muhammad Hasbi ke Bawaslu Sulsel dengan dugaan yang sama pelanggaran pemilu.