Viral Pria Aniaya Bayi Pacarnya di Makassar, Alasan Gemas
Pelaku mengaku melakukan kekerasan kepada bayi 7 bulan itu karena gemas.
Video pria menganiaya bayi berusia 7 bulan di Makassar viral di media sosial. AS (34), pelaku dalam video tersebut, telah ditangkap polisi.
Dalam rekaman video berdurasi 30 detik yang direkam pelaku sendiri, terlihat kaki dan kepala bayi dipegang pelaku kemudian diayunkan dan dilempar ke atas beberapa kali.
- Viral Ibu Dua Anak Dipenjara Gara-Gara Siram Air Keras ke Pria yang Suka Mengintip
- Viral Pria di Sumsel Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Mesra Bertiga di Pelaminan
- Viral Kisah Pilu Pria Ditinggal Istrinya Bersama Laki-laki Lain, Kini Susah Ketemu Anak
- Viral Momen Pria Beri Kejutan Ulang Tahun ke Pacarnya, Tapi Malah Gagal Gara-Gara Ini
Tak hak hanya itu, video lain memperlihatkan bayi malang ini tengah tertidur di dalam mobil sambil menangis seusai disentil pelaku.
Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar Komisaris Devi Sujana membenarkan telah mengamankan pria inisial AS (34) setelah dilaporkan ibu bayi itu. Devi mengungkapkan pelaku merupakan pacar ibu bayi itu. Mereka mengaku sudah menjalin hubungan selama setahun.
"Ibu korban melapor pada Sabtu (3/8) kemarin. Ibu korban dan pelaku ini baru mengenal dan masih berpacaran," ujar Devi kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (6/8).
Devi mengungkapkan, pelaku mengaku melakukan kekerasan kepada bayi kekasihnya karena gemas. Meski demikian, terlihat dalam video yang beredar perbuatan AS membahayakan bayi itu.
"Motif pelaku berdasarkan pengakuannya hanya gemas. Tapi tindakan tersebut jelas menyebabkan bayi tersebeut luka," tuturnya.
Tindakan pelaku terhadap bayi kekasihnya dalam video itu terjadi dua bulan lalu atau pada Senin (24/6). Berdasarkan keterangan dari ibu korban, setelah kejadian itu, anaknya sering menangis dan mengalami demam.
"Ibu korban mendapati video tersebut dari handphone pelaku yang diduga dilakukan pada 24 Juni 2024. Memang ada persesuaian, setelah tanggal tersebut korban sering menangis dan beberapa hari bayi itu sakit panas," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar.
"Kita kenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan," ucapnya.
Sementara pelaku AS mengakui telah melakukan kekerasan terhadap bayi kekasihnya. Setidaknya, pelaku tiga kali melakukan tindakan tersebut.
"Satu kali di rumah. Di kos satu kali dan di mobil satu kali," ungkapnya