Viral Seorang Ayah Menangis Lihat Anak Perempuannya Jadi Korban KDRT, Pelaku Sudah Ditangkap
Julieghtin menjelaskan kronologi berawal saat pelaku menanyakan kepada istrinya siapa laki-laki pertama yang menidurinya.
Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya karena cemburu.
Viral Seorang Ayah Menangis Lihat Anak Perempuannya Jadi Korban KDRT, Pelaku Sudah Ditangkap
- Pria Ini Beri Kejutan Kecil untuk Ayah, Ibu, dan Adiknya, Aksinya Viral Curi Perhatian
- Viral ASN Aniaya Istri saat Gendong Anak di Bekasi, Kepala Ditendang dan Dilempar Gelas
- Polisi Bakal Periksa Petugas Damkar Jaktim Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kandung
- Viral Anggota Damkar Jaktim Lecehkan Anak Kandung Berusia 5 Tahun, Ini Kata Polisi
Video seorang ayah di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara menangis saat melihat anak perempuannya babak belur viral dari media sosial (medsos). Terungkap perempuan tersebut merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya.
Kepala Kepolisian Resor Bolmut, Ajun Komisaris Besar Juleightin Siahaan mengungkapkan video viral tersebut terjadi di Desa Kuhanga, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolmut pada Minggu (7/7).
"Perempuan dalam video tersebut inisial inisial SB (14), merupakan korban KDRT oleh suaminya inisial MHL (19). Pelaku sudah kami amankan sehari setelah kejadian tersebut," ujarnya, Jumat (12/7).
merdeka.com
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Julieghtin mengungkapkan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya karena cemburu.
"Motif pelakukan menganiaya istrinya karena cemburu," ungkapnya.
Julieghtin menjelaskan kronologi berawal saat pelaku menanyakan kepada istrinya siapa laki-laki pertama yang menidurinya.
"Saat bertanya itu, pelaku dalam kondisi emosi. Korban sempat memberikan jawaban, tapi pelaku tetap marah," sebutnya.
Karena merasa tak puas jawaban istrinya, pelaku melakukan KDRT. Polisi menyebut, MHL menganiaya korban dengan tangan dan kaki.
"Pelaku geram dan langsung melakukan penganiayaan. Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan kedua tangan dan kedua kaki secara berulang-ulang kali kepada korban," ucapnya.
Akibat menganiaya istrinya, pelaku terancam dijerat pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
merdeka.com