Viral Video Aniaya Kucing, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi
Viral Video Aniaya Kucing, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi. Polisi segera menindaklanjuti laporan ini. Jika ada unsur tindak pidana tentu laporan akan terus berlanjut.
Sebuah video viral di media sosial (Medsos) Instagram yang memperlihatkan seorang pria melakukan penganiayaan terhadap seekor kucing. Kucing tersebut terjatuh di sungai dan dilempari batu oleh pelaku yang diketahui bernama Efan.
Atas hal tersebut, Komunitas Pencinta Satwa melaporkan Efan ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan tersebut dibuat pada Selasa 18 Desember 2018 dengan nomor laporan LP/1310/K/XII/2018/Restro.Jakarta Timur.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Siapa yang menjadi pusat perhatian di video viral ini? Emak-emak ini berhasil lolos saat melewati iring-iringan Kapolda Aceh. Aksi emak-emak saat berkendara di jalanan kerap mencuri perhatian. Terkadang aksi emak-emak ini bahkan sampai terlalu ekstrem sampai bikin geleng kepala.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ida Ketut membenarkan adanya laporan itu. "Ya kemarin laporan sudah masuk," kata Ida saat dikonfirmasi, Kamis (20/12).
Polisi segera menindaklanjuti laporan ini. Jika ada unsur tindak pidana tentu laporan akan terus berlanjut. "Laporan sedang diteliti oleh penyidik," ujarnya.
Efan diduga melanggar Pasal Efan 302 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan. "(Ditemukan pidana) Kita akan tindak lanjuti ya," pungkas Ida.
Baca juga:
Menyedihkan, Begini Kondisi Penyu Mati dengan Perut Berisi Plastik di Kulon Progo
Melihat Lebih Dekat Gulat Banteng di China
Chanel Resmi Tinggalkan Bulu dan Kulit Hewan Eksotis di Koleksinya
Kejari Kuansing Tahan Tersangka Penjerat Harimau Sumatera hingga Tewas
Satwa langka pesut Mahakam kembali ditemukan mati, diduga diracun
Harimau Sumatera yang tewas terjerat di Riau ternyata sedang hamil 2 bayi
Wali Kota Syaharie Jaang pastikan pasutri di Samarinda memakan kucing hoaks