Viral Video dan Foto Komisioner KPU Jabar dengan Bergepok Dolar AS, Dituduh Terima Gratifikasi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) berinisial AN viral dinarasikan menerima gratifikasi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) berinisial AN viral dinarasikan menerima gratifikasi.
- Viral Sopir Taksi Online Dipukul Penumpang, Pelaku Ternyata Polisi dan Beri Korban Uang Damai Agar Cabut Laporan
- Viral Sopir Truk Dipalak di Kapuk Muara, Polisi Turun Tangan
- Viral Bendera Bulan Bintang Dikibarkan di Kantor Polisi Bireuen, Ini Pemicunya
- Viral Momen Pejabat Sidak Kantor Kecamatan di Kabupaten Lampung, Tak Ada Orang saat Jam Kerja
Viral Video dan Foto Komisioner KPU Jabar dengan Bergepok Dolar AS, Dituduh Terima Gratifikasi
Video dan foto AN dengan segepok mata uang dolar AS menjadi perbincangan publik dan viral di media sosial. Konten itu pertama kali diunggah akun TikTok @anti.gratifikasi pada Senin (18/3).
Akun itu menampilkan sejumlah foto juga video yang menunjukkan AN yang sedang duduk. Di atas meja yang ada di hadapan AN, nampak tertumpuk uang gepokan dalam pecahan dolar AS.
Sang pengunggah video dan foto, dalam akunnya memberikan keterangan "Bantu up netizen yang mulia".
Terkait video dan foto yang beredar itu, saat dihubungi wartawan, AN mengatakan bahwa penggambaran di foto-foto itu tidaklah benar dan fitnah. Dia menjelaskan bahwa apa yang digambarkan tidak berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
AN juga menyebut bahwa narasi yang dibuat itu merugikan dirinya, keluarganya, dan anak-anaknya. Dia memastikan akan melakukan langkah hukum.
"Saya akan melakukan langkah hukum terhadap siapa pun yang memfitnah saya. Pada prinsipnya actori incumbit probatio, actori onus probandi, siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan," ujar AN kepada wartawan, Jumat (22/3).
Sekadar informasi, AN merupakan anggota KPU Jawa Barat dan menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Wakil Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Sebelumnya AN juga diketahui sempat menjadi komisioner KPU Garut.