Viral Video Pemotor Ditilang saat Buka Jalan Ambulans, Begini Penjelasan Polisi
Dia menegaskan, pengendara sipil tidak memiliki kewenangan untuk lakukan pengawalan terhadap ambulans.
Viral video memperlihatkan polisi melakukan penilangan terhadap pemotor yang membantu membuka jalan ambulans. Pemuda tersebut yang ditilang itu lantas menjelaskan, bahwa dirinya hanya sekedar berniat mengawal ambulan memberikan jalan terhadap laju ambulan.
Dalam video yang diunggah akun @sennulvc, polisi itu lantas bertanya, apakah pemuda tersebut memiliki kewenangan. Karena dijawab tidak, polisi pun menjelaskan aturan berlalu lintas dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
-
Kenapa tulisan "AMBULANCE" di mobil ambulans dibalik? Penulisan "AMBULANCE" terbalik pada ambulans menggunakan prinsip pembalikan halaman. Saat pengemudi yang berada di depan ambulans melihat tulisan tersebut melalui kaca spion, otaknya secara otomatis membalikkan bayangan yang dipantulkan sehingga huruf "AMBULANCE" terlihat normal.
-
Apa yang terjadi pada sopir ambulans? Dia tak terima ditampar.
-
Bagaimana tulisan "AMBULANCE" terbalik bisa dibaca pengemudi di depan ambulans? Saat pengemudi yang berada di depan ambulans melihat tulisan tersebut melalui kaca spion, otaknya secara otomatis membalikkan bayangan yang dipantulkan sehingga huruf "AMBULANCE" terlihat normal.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa yang dilakukan mobil mewah berpelat DPR RI yang viral? Mobil mewah berpelat DPR RI mendadak viral usai bunyikan strobo sampai dianggap arogan.
-
Kerusakan mobil seperti apa yang bikin montir sakit kepala? Level Rusak Mobil Ini Sudah Sangat Ohio, Bikin Montir Sakit Kepala Situasi rungkad seperti ini benar-benar menguji mental montir.
"Saya jelaskan, anda melanggar pasal 59, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata anggota polisi tersebut.
Dia menegaskan, pengendara sipil tidak memiliki kewenangan untuk lakukan pengawalan. Bila dilakukan, maka hal itu menyalani aturan kewenangan. Kemudian, jika hal itu dipaksakan, maka pengendara terancam pasal pidana.
"Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana, sesuai pasal 287 ayat 4," tegas polisi itu.
Polisi itu mengatakan, walau tidak dilakukan pengawalan, ambulans tetap bisa mendapat jalan tanpa halangan. Sebab ambulans adalah kendaraan yang memiliki hak prioritas dan itu diatur dalam Undang-Undang Nomer 22 tahun 2009.
Penjelasan Polisi
Kasubdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan pemuda tersebut tidak boleh melakukan pengawalan jika merujuk pada UU Lalu Lintas.
"Kalau aturan sebenarnya tidak diperbolehkan tentunya," kata Argo saat dihubungi Liputan6.com.
Argo menambahkan, larangan yang dimaksud seperti penggunaan rotator dan sirine yang diatur dalam Pasal 59 UU No. 22 tahun 2009. Selain itu, potensi pelanggaran dalam pengawalan juga bisa terjadi dengan mencari keuntungan di tengah kemalangan tanpa niat kemanusiaan.
"Kalau memang sengaja apalagi mencari keuntungan dari kegiatan tersebut tentunya sangat disayangkan.Karena pada saat motor tersebut melakukan kegiatan pengawalan ada banyak potensi yang dapat membahayakan," jelas Argo.
Argo mengingatkan, sudah ada aturan tersebut yang mengatur ambulans pada pasal 134 soal pemberian hak utama. Ambulans mendapat prioritas pada persimpangan tanpa adanya koordinasi. Ambulans juga bisa meminta jalur prioritas.
"Petugas Polri dapat berkoordinasi menggunakan HT dan secara kewenangan memang tugasnya dalam hal diskresi," terang Argo.
Argo mengingatkan, bila terjadi kecelakaan lau lintas akibat pengawalan, polisi dapat menetapkan hal itu sebuah pelanggaran lalu lintas. Hal ini sesuai Pasal 283 karena mengganggu konsentrasi atau membahayakan pengguna jalan lain.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)