Viral Video Polisi di Jombang Aniaya Sopir Truk, Ini Duduk Perkaranya
Sebuah video yang memperlihatkan polisi tengah memukuli sopir truk, viral di media sosial (medsos). Video yang terbagi dalam beberapa potongan itu menunjukkan gambar mulai adegan pemukulan, narasi penjelasan kejadian, hingga proses mediasi.
Sebuah video yang memperlihatkan polisi tengah memukuli sopir truk, viral di media sosial (medsos). Video yang terbagi dalam beberapa potongan itu menunjukkan gambar mulai adegan pemukulan, narasi penjelasan kejadian, hingga proses mediasi.
Video pemukulan oleh polisi pada seorang sopir truk ini diketahui terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Video-video ini pun terlihat salah satunya diunggah di instagram oleh akun @RomansaSopirTruk. Pada slide video pertama, terlihat adanya seorang polisi yang awalnya beradu mulut dengan seorang sopir truk bernopol AB 8246 RK.
-
Apa saja kasus yang viral dan baru ditangani polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice' Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang sedang dilakukan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam video yang viral? Sebuah video memperlihatkan Panglima TNI dengan santai beli nasi di warteg.
Dalam video itu, terlihat polisi tiba-tiba berupaya membuka pintu truk dan melakukan pemukulan beberapa kali terhadap sang sopir inisial CA, warga Klaten, Jawa Tengah.
"Gimana ini maksudnya. Tolong tolong tolong, ini penganiayaan pak, jangan kayak gini pak, jangan gitu pak, ini harusnya mengayomi. pak ini apa pak...tolong-tolong, ini penganiayaan pak, jangan kayak gini, apa-apaan ini polisi kayak gini," ujar sopir dan seseorang yang memvideokan peristiwa tersebut.
Video lalu berlanjut pada slide kedua yang berisi tentang narasi korban yang menceritakan siapa pemukul dan lokasi kejadian penganiayaan. Dalam video, korban menuturkan kalau kejadian itu terjadi di Jombang, dan menunjukkkan siapa polisi yang memukulnya.
"Penganiayaan soko polisi arep nyegat terus ngampleng iki (penganiayaan dari polisi mau menghentikan terus mukul ini). Ngampleng bapak iki (yang mukul bapaknya ini) kalian kae (sama yang itu). Kejadiane teng jombang (kejadiannya di Jombang)," ujarnya.
Pada slide berikutnya, terlihat sang sopir menunjukkan wajahnya yang bekas dipukul. Dalam video ketiga ini, juga terdengar narasi sang polisi yang menyebutkan jika dirinya sudah pasrah, karena merasa sudah menjadi polisi selama 24 tahun.
"Ee lek gak penak yo podo gak penak e, aku wes puasrah aku wes an, dadi polisi wes pat likur tahun aku wes an mas (Ee kalau gak enak yang sam gak enaknya, saya sudah pasrah sudah, jadi polisi sudah 24 tahun saya sudah mas)," ujar sang polisi.
Dalam video berikutnya hanya terlihat beberapa pesan bersuara yang berusaha menjelaskan kronologis kejadian. Dalam video intinya dijelaskan jika posisi STNK (surat tanda nomor kendaraan) pajaknya mati, dan tidak ada buku KIR. Sehingga STNK pun sempat ditahan oleh polisi. Lalu juga dijelaskan jika sang polisi sempat diberi uang Rp20 ribu dan STNK dikembalikan olehnya. Namun entah mengapa, sang polisi pada saat mengembalikan STNK sembari memaki dan melakukan penganiayaan.
Menanggapi viralnya video penganiayaan tersebut, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat tidak membantah jika kedua polisi tersebut adalah anggotanya. Video tersebut terjadi di jalan yang ada di kawasan Kecamatan Jombang.
Dia mengatakan, dua petugas dari anggota unit Turjawali Satlantas Polres Jombang berinisial Aiptu IN dan Aipda AW, melaksanakan tugas melakukan penindakan kendaraan yang melebihi atau tidak sesuai kapasitas di wilayah Jombang.
Tugas tersebut disebut Kapolres merupakan perintahnya, karena dia banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait jalan rusak yang dipicu kendaraan memuat barang secara berlebihan.
Pada saat menjalankan tugas itu, kedua polisi lalu lintas tersebut mendapati pengemudi truk yang membawa barang muatan dengan melebihi kapasitas.
"Mereka memang bertugas atas perintah dari saya, kejadian tersebut berada di Jalan Raya Jabon pada Senin tepat pukul 10.30 WIB. Dua anggota yang bertugas ini melihat kendaraan truk yang dikendarai (AF) terlihat overload kemudian mengejarnya," katanya, Senin (11/4).
Dalam pengejaran itu kemudian kendaraan berhenti, hingga diduga terjadi tindakan kekerasan. Aksi kekerasan tersebut terjadi di Jalan Basuki Rahmad tepatnya Desa Jabon, Kecamatan Jombang kota.
Menurut Nur Hidayat, aksi kekerasan yang dilakukan kedua anggotanya tetap tidaklah dibenarkan. Dan mereka diperiksa Propam karena pelanggaran kode etik.
"Tetap dalam tahap proses pendalaman kode etik, dan sudah dilaporkan kepada Pimpinan atas tanggung jawab Kapolres Jombang," tegasnya.
Sementara itu, korban, AF mengaku telah memaafkan kedua polisi yang melakukan penganiayaan padanya tersebut. Karena sudah saling memaafkan, kejadian itu pun diakuinya sudah berujung pada perdamaian.
"Sudah damai, diakhiri secara kekeluargaan. Karena saya mengaku salah, dan mereka juga mengaku salah dan sudah saling memaafkan," ujarnya.
Baca juga:
Kelakuan Brimob Palsu Enggak Tahu Malu, Sok Gagah Tenteng Senjata Mainan
Viral Diduga Anggota Polisi Pukul Driver Ojol di Jakbar, Begini Kronologinya
Polisi Usut Video Viral Driver Ojol Dipukul Diduga Anggota Polantas di Jakbar
Wartawan Dipukul Polisi saat Tanding Bola, Kapolda Jabar Janji Beri Sanksi Tegas
Kronologi Polisi Ngamuk Bertengkar dengan Istri hingga Lepas Tembakan di Depok
Desersi, 2 Personel Polisi di Makassar Dipecat dari Polri