Viral Video Suami Pukuli Istri di Jalanan, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
Video yang viral tersebut mendapat perhatian dari polisi yang langsung mencari pelaku dan menangkapnya di tak lama setelah kejadian.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi Depok. Kali ini menimpa seorang istri yang dianiaya di tempat umum oleh suaminya.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Cilobak, Pangkalan Jati, Cinere Depok pada Minggu (6/11) pukul 09.30 WIB. Peristiwa KDRT itu terekam kamera dan viral di sosial media.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
-
KPR Kilat BRI itu apa? Sebagai informasi, program KPR Kilat BRI adalah pembiayaan KPR BRI dengan jangka waktu pendek sampai dengan 5 tahun.
Informasi yang didapat, korban adalah S (23) dan pelaku adalah Syatif alias Madun (33). Dalam rekaman video di sosial media, pelaku dan korban bersama anaknya menggunakan motor.
Mereka berhenti di lokasi kejadian. Selanjutnya, motor dijatuhkan pelaku. Madun memukuli istrinya di depan anaknya. Pelaku memukul istrinya hingga tiga kali. Beruntung ada warga yang melihat dan memisahkan keduanya.
Video yang viral tersebut mendapat perhatian dari polisi yang langsung mencari pelaku dan menangkapnya di tak lama setelah kejadian.
"Jadi sesaat setelah viral terkait postingan di beberapa media sosial kami langsung bergerak mendalami peristiwa tersebut. Beberapa setelah postingan keluar, pelaku berhasil kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin (7/11).
Pelaku diamankan anggota Polsek Cinere di Pondok Labu, Jakarta Selatan. Pelaku kemudian dibawa ke polsek dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.
"Saat itu korban belum membuat laporan. Kemudian kita arahkan untuk membuat laporan untuk memperkuat lagi bahwa pelaku sudah melakukan tindakan KDRT," ujarnya.
DIpicu Masalah Utang
Keterangan yang didapat dari pelaku, tindakan KDRT itu dilakukan karena permasalahan utang. Pelaku dan korban sudah lama pisah rumah sekitar setahun. Kemudian saat itu pelaku mengajak korban untuk bertemu membahas yang dimiliki korban.
Pelaku menjemput korban di indekos untuk berbicara masalah utang tersebut.
"Pelaku mengajak makan dulu kepada korban, tapi korban tidak berkenan karena utamanya untuk membahas masalah utang yang harus segera dibayar. Kemudian terjadi cekcok pelaku kemudian membanting motor di jalan tersebut menurunkan korban dan anaknya," ungkapnya.
Pelaku memukul korban sebanyak tiga kali. Korban mengalami pemukulan di bagian wajah. "Korban sudah melakukan visum. Hasil visum sudah keluar jadi ada luka robek di bibir," katanya.
Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan KDRT terhadap istrinya. Hal itu dilakukan karena dirinya emosi.
"Kalau secara informasi dari pelaku hanya melakukan (pemukulan) itu saja, sebelumnya belum pernah ada, tapi kita coba mendalami lagi kalau memang ada kejadian sebelumnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman di atas lima tahun.
(mdk/noe)