Vonis Setahun Pembinaan Pelajar Penikam Begal Bukti Hakim Gunakan Diskresi Bijaksana
Dalam sidang terbuka dipimpin hakim Nuny Defiary, ZA divonis satu tahun menjalani pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Vonis pembinaan satu tahun yang diputuskan hakim tunggal, Nuny Defiary terhadap ZA, pelajar penikam begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur, mendapat apresiasi dari Komisi III DPR. Dalam sidang terbuka dipimpin hakim Nuny Defiary, ZA divonis satu tahun menjalani pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
"Saya memandang hakim telah menjalankan diskresi atas kewenangannya dengan tepat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1).
-
Kapan Parade Vario 160 digelar di Malang? Kegiatan Parade Honda Vario 160 yang digelar di enam kota, yaitu Madiun (2 Juni), Pasuruan (9 Juni), Malang (30 Juni), Kediri (7 Juli), Mojokerto (14 Juli), dan Surabaya (21 Juli).
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kenapa motor injeksi sering kehabisan bensin berdampak buruk? Salah satu masalah yang sering dihadapi oleh pengendara motor injeksi adalah kehabisan bensin. Meskipun mungkin terdengar seperti hal yang sederhana, kehabisan bensin pada motor injeksi dapat menyebabkan kerusakan yang signifikan pada komponen-komponen penting seperti pompa bahan bakar (fuel pump) dan injektor.
-
Mobil apa yang bikin galau? Mobil apa yang bikin galau? Jawab: Mobilang sayang, tapi takut ditolak.
Politisi NasDem ini menilai sudah selayaknya proses hukum kasus pidana melibatkan seorang anak mengedepankan pembinaan. Terlebih jika tersangka atau terdakwa berada pada posisi membela diri atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh pihak lain.
"Jelas dalam KUHP disebutkan bahwa penghilangan nyawa seseorang dapat dikenai sanksi pidana. Namun kearifan penegak hukum dituntut untuk sangat bijak dalam menilai duduk persoalan yang sesungguhnya," ujar Sahroni.
Lebih jauh Sahroni menyebut vonis ini bisa menjadi yurisprudensi dalam proses penegakan hukum ke depan sehingga dalam perkara-perkara sejenis, khususnya yang melibatkan anak lebih mengedepankan rehabilitasi atau pembinaan dibanding hukuman kurung badan sebagai disebutkan dalam KUHP.
Hal tersebut kata dia, sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dimana hakim melakukan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Memang terbilang belum umum diterapkan, namun bisa menjadi bagian dari restoratif justice dalam sistem hukum pidana kita," tandasnya.
Bakal Dibina di Pesantren
Diketahui, ZA, pelajar penikam begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur, divonis hukuman setahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Hakim tunggal, Nuny Defiary menjatuhkan vonis dalam sebuah sidang yang berlangsung terbuka.
"Satu menyatakan anak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang mati. Dua, menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana pembinaan dalam LKSA selama satu tahun di Wajak, Kabupaten Malang," kata Nuny Defiary dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (23/1).
Hakim juga menegaskan adanya pendampingan dan pembimbingan bagi ZA selama menjalankan vonis hukuman. Hakim juga memberi waktu selama 7 hari kepada terpidana untuk mengajukan banding di pengadilan jenjang berikutnya.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan yang dibacakan sebelumnya. JPU menuntut terdakwa yang masih duduk di kelas 3 SMA itu karena dinilai bersalah dan terbukti melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
ZA telah terbukti dan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP ayat 3.
Koordinator Tim Kuasa Hukum ZA, Bhakti Reza Hidayat menyatakan, ZA dikenakan pasal 351 ayat 3 karena dinilai hakim punya rentang waktu cukup dalam melakukan penikaman. Namun hakim tidak mempertimbangkan pasal 49 KUHP.
"ZA memang melakukan penikaman namun hakim tidak dilihat mengapa ia melakukan itu," tegas Bhakti.
Sementara terkait vonis satu tahun pembinaan di LKSA di Wajak, Kabupaten Malang, pihaknya masih belum menentukan sikap. ZA dan keluarganya masih memiliki waktu satu minggu untuk menentukan keputusan.
"Kami masih pikir-pikir, masih ada waktu satu minggu," tegas Bhakti.
Pembimbing Kemasyarakatan Madya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang Indung Budianto menjelaskan, setelah berkekuatan hukum tetap, ZA akan langsung menghuni LKSA Darul Aitam, di Wajak, Kabupaten Malang.
"Anak tersebut nanti masih bisa bersekolah di tempat asal. Sementara di LKSA, ada kegiatan seperti di pondok pesantren," kata Indung, di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Kamis.
Meskipun dibina di LKSA Darul Aitam, ZA masih bisa bersekolah di sekolah asalnya. Namun, pada saat pulang sekolah, ZA akan kembali ke LKSA Darul Aitam tersebut.
Beberapa program pembinaan yang disiapkan di LKSA Darul Aitam, Kabupaten Malang, tersebut antara lain mengaji, pembekalan ilmu agama, dan lainnya. Selain itu, ZA juga akan diberikan pendampingan oleh pihak Bapas.
"Ini seperti di pondok pesantren, seperti pembinaan mental. Ada mengaji, pengetahuan agama, seperti orang memondok. Sekolah tetap bersekolah," kata Indung.
(mdk/gil)