Wabah Covid-19, Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Biaya Haji
Menurut Nizar, pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan BPS Bipih terkait Pelaksanaan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441H/2020M Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memperpanjang jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler Tahun 1441H/2020M. Hal itu dimaksudkan agar antrean pembayaran jemaah dapat terurai dan menjauhi keramaian.
"Saat ini, antrean dan kumpulan jemaah masih cukup banyak pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Itu secara protokol berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19," tutur Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali dalam keterangannya, Selasa (24/03).
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
Menurut Nizar, pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan BPS Bipih terkait Pelaksanaan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441H/2020M Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.
"Surat edaran ini diterbitkan dalam upaya bersama untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat dan semakin meluas," jelas dia.
Adapun jadwal pelunasan Bipih regular untuk tahap pertama awalnya mulai 19 Maret hingga 17 April 2020. Pembayaran kemudian diperpanjang hingga 30 April 2020. Untuk pelunasan tahap kedua, yang tadinya dari 30 April hingga 15 Mei 2020, menjadi mulai 12 Mei hingga 20 Mei 2020.
Kemenag juga mendorong jemaah untuk memanfaatkan layanan pelunasan non teller. Jemaah bisa melakukan transfer sehingga tidak perlu datang ke bank.
Nizar juga meminta Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi dapat menunjuk penanggungjawab kontak tiap Kankemenag Kabupaten/Kota. Perannya agar selalu dapat dihubungi oleh jemaah yang akan menyampaikan bukti pelunasan atau transfer, berikut pas foto.
"Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan BPS Bipih kami minta juga terus melakukan sosialisasi kepada jemaah untuk melakukan pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka (non-teller)," kata Nizar.
Terapkan Protokol Pengendalian Covid-19
Tidak berhenti di situ, BPS Bipih juga diminta untuk menerapkan protokol pengendalian Covid-19. Salah satunya dengan membatasi jumlah jemaah yang dilayani per harinya.
Kemenag sendiri telah membatasi pendaftar dan pembatalan jemaah haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
"Jumlah pendaftar dan yang akan melakukan pembatalan haji regular akan dibatasi maksimal 5 orang per hari. Untuk layanan rekam fingerprint dalam proses pendaftaran dan pelimpahan nomor porsi, sementara waktu juga ditunda sampai kondisi normal kembali," Nizar menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com