Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali, Muhadjir: Tidak Jumhur Ulama
Kesempatan haji lebih dibaik diberikan kepada orang yang belum pernah melakukannya.
Diberi kesempatan umat yang belum sama sekali berangkat Haji.
Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali, Muhadjir: Tidak Jumhur Ulama
Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan, wacana larangan haji lebih dari sekali muncul karena para ulama sepakat ibadah itu dilakukan hanya sekali seumur hidup.
Maka dari itu, kesempatan haji lebih dibaik diberikan kepada orang yang belum pernah melakukannya. "Dari segi syariat syari, tidak jumhur ulama. Jadi ulama sepakat bahwa haji itu kewajibannya hanya sekali seumur hidup.
Kemudian untuk berikutnya orang lain lah, orang yang belom haji lah, yang lebih berhak untuk naik haji dibanding mereka yang sudah naik haji," kata Muhadjir di Jakarta Pusat, Minggu (27/8).
Kemudian, alasan kedua adalah kareja peminat haji di Indonesia sangat banyak sehingga perlu adanya pembatasan agar mereka yang belum pernah berangkat memiliki kesempatan pergi.
"Kalau tidak ada kebijakan melarang mereka yang sudah haji, untuk berkali-kali, maka peluang untuk yang lain yang belum berangkat bisa berhaji itu kecil," ujar Muhadjir.
Terakhir, masa tunggu haji yang lama menjadi alasannya memunculkan wacana ini.
"Kemudian masa tunggunya juga lama. Semakin lama yang berangkat haji, semakin berumur, semakin tua, dan itu berisiko," tambah Muhadjir.
"Maka itu saya mengusulkan sebaiknya kemungkinan untuk dilarang mereka yang sudah berhaji untuk berhaji lebih dari satu kali," sambungnya.
Lebih lanjut, Muhadjir menyarankan orang-orang yang rindu tanah suci bisa mengikuti haji kecil seperti umrah.
"Kalau kangen itu bisa ikut haji kecil, umrah itu haji kecil. Bedanya cuman nggak wukuf saja, yang lain sama. Rasulullah juga menyarankan umrah itu termasuk haji kecil. Jadi kalau kangen itu umrah," kata Muhadjir.