Wacana Polisi Razia WhatsApp Grup, Metode Penyadapan atau Bukan?
"Maka dari itu, metode bagaimana mereka membaca data atau konten WA perlu secara transparan disampaikan ke publik. Sebab ini isu sudah lama beredar tapi selalu dikatakan pemerintah sebagai hoaks," tutur Heru.
Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri akan melakukan pemantauan grup-grup WhatsApp alias patroli siber. Tujuannya untuk menanggulangi indikasi penyebaran informasi hoaks.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mendukung langkah tersebut. Menurut Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, konteks mendukung ini adalah membersihkan informasi-informasi hoaks yang ada di group Whatsapp. Sebab hal itu dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakstabilan kondisi bangsa.
-
Apa yang diunggah Jokowi di akun Instagramnya? Ditemukan sebuah unggahan dengan caption yang sama pada akun resmi Jokowi. Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023.
-
Siapa saja yang mendampingi Jokowi? Sebagai informasi, turut mendampingi Presiden dalam kegiatan ini adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Gubernur Jambi Al Haris, dan Pj. Bupati Merangin Mukti.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Siapa yang mendampingi Jokowi saat mencoblos? Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana mencoblos capres-cawapres, caleg DPR RI, DPD RI, dan DPRD Kota Jakarta.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Jokowi mengunggah postingan tersebut? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023.
"Pihak berwenang itu memang punya hak untuk melakukan hal tersebut. Ini sesuai dengan aturan. Kemkominfo sendiri sifatnya hanya mendukung upaya pemberantasan penyebaran hoaks saja," ujar pria yang akrab disapa Nando ini kepada merdeka.com, Selasa (18/6).
Hal senada juga diutarakan oleh pengamat siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya. Menurutnya, pihak kepolisian memiliki wewenang sendiri terkait hal ini. Tidak sembarangan memantau aktivitas pesan pribadi masyarakat.
"Soal pantau grup WA, kalau Polri memandang perlu saya pikir mereka memiliki kewenangan dan pertimbangan yang baik, Jadi tidak sembarangan melakukan pemantauan dan pihak WA harus mendukung hal ini apalagi kalau berkaitan dengan keamanan nasional," jelasnya.
"Kemkominfo dalam hal ini hanya pelaksana dan menuruti permintaan dari Polri. Jadi ya memang harus dukung. Kalau tidak Kemkominfo bisa disalahkan kalau terjadi kekacauan yang diakibatkan oleh WA grup yang mengacau tadi," tambahnya.
Lebih lanjut, Alfons mengutarakan, bahwa langkah yang dilakukan pihak kepolisian bukan berarti membuka enkripsi sistem WA yang menimbulkan persepsi aplikasi tersebut tidak aman.
"Polri memiliki metode tertentu untuk melakukan hal ini. Dan pihak WA harus mematuhi hal ini, apalagi dari institusi yang berwenang seperti Polri. Kalau tidak mereka harus bertanggung jawab atas akibat grup yang melakukan kekacauan jika tidak membantu Polri dalam menjalankan fungsinya. Polri kan institusi resmi negara. Kalau mereka bandel baru Kominfo yang turun tangan," terangnya.
Sementara itu, menurut Executive Director, Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, kalau yang dilakukan berbentuk penyadapan hal tersebut tidak boleh. Tetapi kalau dengan metode lain masih dibolehkan.
"Kalau berbentuk penyadapan tidak boleh. Kalau metode lain masih dibolehkan," katanya.
Dia pun menukil keputusan MK. Menurutnya, berdasarkan keputusan MK, hakim MK berpendapat penyadapan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak privasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dan aturan penyadapan di UU ITE telah dibatalkan dan diharuskan diatur dalam UU tersendiri yang mengatur penyadapan.
Hakim Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 membatalkan Pasal 31 ayat (4) UU ITE karena tidak ada pengaturan yang baku mengenai penyadapan, sehingga memungkinkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
"Maka dari itu, metode bagaimana mereka membaca data atau konten WA perlu secara transparan disampaikan ke publik. Sebab ini isu sudah lama beredar tapi selalu dikatakan pemerintah sebagai hoaks," tutur Heru.
Baca juga:
Moeldoko Sebut Polisi Razia WhatsApp Grup Demi Keamanan Nasional
Pemuda Temukan Bug di WhatsApp, Facebook beri Hadiah Rp 71 Juta
Tak Perlu Pembatasan Akses Medsos Dilakukan Lagi selama Sidang Sengketa Pilpres
Sidang Sengketa Pilpres 2019, Kemkominfo Berharap Tidak Ada Pembatasan Akses Medsos
WhatsApp Bakal Tuntut Pengguna yang Melanggar Aturan