Wahyu Hidayat Maju Pilwali Kota Malang, Posisi Sebagai Penjabat Walikota Diganti Iwan Kurniawan
wan Kurniawan menjalani serah terima jabatan dan pengambilan sumpah dalam sebuah prosesi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (10/8) malam.
Wahyu Hidayat berencana maju dalam kontestasi Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Malang 2024. Sesuai ketentuan posisinya sebagai Penjabat (Pj) Walikota dilepas dan digantikan oleh Iwan Kurniawan.
Iwan Kurniawan menjalani serah terima jabatan dan pengambilan sumpah dalam sebuah prosesi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (10/8) malam. Iwan Kurniawan resmi menduduki posisi Penjabat Walikota Malang yang baru menggantikan Wahyu Hidayat setelah dilantik oleh Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono.
"Saya mengucapkan selamat kepada Pak Iwan atas pelantikan pada hari ini, tentu harapannya bisa segera lari menyelesaikan program-program kerja tahun 2024 ini, dan yang terpenting bisa segera menyesuaikan dan bisa memberikan solusi dari permasalahan yang dihadapi masyarakat Kota Malang," kata Wahyu Hidayat dalam keterangan tertulisnya Minggu (11/08).
Iwan Kurniawan sebelumnya merupakan Penjabat Walikota Lebak, Banten. Ia berjanji akan melanjutkan program-program prioritas yang sudah berjalan di Kota Malang dan bersinergi dengan Kepala Perangkat Daerah dan Forkopimda untuk dapat meningkatkan pencapaian dan prestasi yang sudah diraih.
"Ini sebagai anugerah sekaligus pekerjaan rumah yang harus bisa ditangani dengan baik. Amanah ini tentu tidak lepas dari kontribusi Kota Malang dalam mendukung prioritas Pemerintah pusat seperti inflasi, stunting dan kemiskinan ekstrem," ungkapnya.
Wahyu Hidayat Running Pilwali Malang
Wahyu Hidayat berencana running di Pemilihan Wali Kota Malang 2024 dan telah mengajukan pengunduran diri sebagaimana ketentuan Kemendagri.
"SK Mendagri (soal) pengganti Pj sudah turun karena Bapak Wahyu Hidayat kemarin kan memang berproses mengundurkan diri untuk mengikuti rangkaian pilkada," tegas Erik Setyo Santoso, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang.
Wahyu Hidayat mengajukan pengunduran diri pada pertengahan Juli 2024 lalu. Sesuai ketentuan Surat Edaran Kemendagri Kepala Daerah yang akan maju sebagai calon harus mengundurkan diri 40 Hari sebelum pendaftaran yang akan dilaksanakan KPU pada 27 Agustus mendatang.
Nama Wahyu sendiri muncul dalam bursa calon Walikota Malang disusul kemudian dengan banyaknya spanduk di jalanan Kota Malang.