Wahyu Setiawan Didampingi Enam Pengacara Hadapi Kasus Suap
Enam pengacara yang ditunjuk Wahyu adalah Tony Akbar Hasibuan, Zenuri Makhrodji, Saiful Anam, Fuad Abdullah, Achmad Umar dan Ari Arfan Hasibuan.
Enam orang pengacara dipercaya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI. Enam pengacara yang ditunjuk Wahyu adalah Tony Akbar Hasibuan, Zenuri Makhrodji, Saiful Anam, Fuad Abdullah, Achmad Umar dan Ari Arfan Hasibuan.
"Ya benar kami pengacaranya," jawab Saiful Anam saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (17/1).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Saiful belum bersedia memaparkan langkah hukum yang akan ditempuh dalam kasus Wahyu. Dia hanya berjanji mengupayakan yang terbaik untuk kliennya.
"Ya tentu yang terbaik, sudah ya nanti lagi mau Jumatan dulu," singkat dia.
Bedasar surat kuasa khusus bernomor 13/SKK/TH/1/2020, Wahyu telah mempercayakan kasusnya terhadap 6 pengacara sejak Senin 14 Januari 2020. Surat tersebut juga sudah ditandatangani dengan berbubuh materai 6000.
Diketahui, latar kasus menjerat Wahyu bermula saat adanya pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI asal PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Karenanya, posisi terkait harus digantikan.
Jika mengikuti aturan PAW dengan perolehan suara terbanyak maka seharusnya Caleg PDIP Riezky Aprilia yang menggantikan. Namun usaha jalur belakang coba dilakukan oleh Harun Masiku.
Dia diduga berusaha melakukan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan fee sampai Rp900 juta supaya dapat menggeser Riezky Aprilia menggantikan PAW Nazarudin. Cara licik Harun terendus KPK, sehingga terjadilah OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang kini berstatus tersangka.
Diketahui, selain Wahyu, KPK juga sudah menetapkan Harun, Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan Saeful sebagai pihak swasta yang turun menjadi tersangka dalam pusaran kasus ini.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PDIP Klaim Tim Hukum Datang ke Dewan Pers Bukan untuk Ancam Kebebasan Pers
Surat Pemecatan Anggota KPU Wahyu Setiawan Sedang Diproses Jokowi
Yenti Garnasih: Kasus Wahyu Setiawan Lebih Mengarah ke Penipuan
Dibilang Lakukan Pembiaran, Ketua KPU Sebut Wahyu Tak Lapor Mau Ketemu PDIP
DKPP Nilai KPU Melakukan Pembiaran Soal Pertemuan Wahyu Setiawan dan PDIP