Wakapolri akui kirim surat permohonan sita dokumen di KPK
Polri mengajukan surat permohonan penyitaan dokumen milik KPK ke PN Jakarta Selatan.
Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti tak menampik telah mengajukan surat pengajuan permohonan penyitaan dokumen milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Badrodin mengatakan surat penetapan pengadilan itu untuk keperluan penyelidikan terkait kasus pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
"Ya, ada salah satu salinan dokumen yang kita perlukan untuk lidik. Kalau kita minta begitu saja. KPK pasti tidak mau kasih, maka kita minta persetujuan penetapan ke pengadilan untuk bisa kita jadikan barbuk," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2).
Dengan adanya surat itu seharusnya KPK wajib menyerahkan dokumen-dokumen untuk bahan penyelidikan kepolisian. "Seharusnya begitu karena kemarin KPK datang minta riwayat hidup personel, ya kita kasih. Maka kita memerlukan seperti itu, maka harapan saya bisa diberikan," ujarnya.
Badrodin mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan surat permohonan itu, karena kewenangan penyidik. "Itu kewenangan penyidikan, bukan kebijakan saya boleh atau tidak. Itu adalah kewenangan penyidikan, tetapi itu dilakukan untuk bisa melengkapi penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim," ujarnya.
Badrodin membantah tindakan ini manuver ke KPK. Badrodin menegaskan permintaan surat permohonan sita itu untuk kepentingan penyelidikan.
"Kan ini bukan menyangkut masalah kita datang ke KPK, tapi ini masalah admistrasi kita harus minta izin ke pengadilan, bukan tindakan kita ke pengadilan," ujarnya.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Bagaimana cara agar kolaborasi KPK dan Polri ini efektif? “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.