Wakapolri bilang laporan Kaesang disetop, Kapolres tetap lanjutkan
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Henrianto Bachtiar memastikan laporan Muhamad Hidayat S terhadap Kaesang Pangarep tidak disetop. Saat ini kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Henrianto Bachtiar memastikan laporan Muhamad Hidayat S terhadap Kaesang Pangarep tidak disetop. Saat ini kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Semua laporan tetap kita tindak lanjuti, termasuk laporan dari saudara Pak Muhamad Hidayat dengan terlapor Kaesang," kata Hero, Jumat (7/7).
Menurut dia, sesuai peraturan penanganan laporan dimulai dari penyelidikan, hingga gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut baru diambil keputusan apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan atau diberhentikan.
"Makanya sangat disayangkan tadi pelapor tidak menghadiri undangan dari penyidik," kata dia.
Ia menampik bahwa surat yang dikirim ke pelapor merupakan surat panggilan, dimana surat itu menurut pelapor merupakan surat panggilan.
"Undangan dalam rangka klarifikasi, dalam rangka penyelidikan, kalau surat panggilan itu masuk dalam penyidikan," katanya.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan Polri tidak memproses laporan Muhammad Hidayat S terkait dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian dengan terlapor Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo.
"Tidak ada unsur (penodaan agama dan ujaran kebencian). Tidak ada proses," kata Syafruddin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (6/7).
Syafruddin menyebut, laporan tersebut merupakan upaya mengada-ada atau mencari kesalahan Kaesang Pangarep. "Itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu. Enggak ada," ucap dia.
Untuk diketahui, Muhammad Hidayat S melaporkan Kaesang Pangarep ke Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Minggu (2/7) atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Dalam laporan yang dilayangkan Muhammad Hidayat, Kaesang dituduh menodai agama Islam melalui video yang diunggahnya melalui akun Youtube. Menurut Muhammad Hidayat video di akun Youtube milik terlapor bermuatan ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan antargolongan (SARA) berupa kata-kata mengadu domba dan mengkafir-kafirkan.