Wakapolri: Hasil praperadilan BG urusan hakim
Badrodin pun membantah bahwa tindakan praperadilan BG didorong dari kekisruhan KPK dan Polri.
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti membantah jika Polri campur tangan dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG). Menurutnya, permasalahan praperadilan sepenuhnya di tangan hakim.
"Permasalahan praperadilan itu dikabulkan nanti sepenuhnya hakim praperadilan, kita tidak memasuki area itu. Praperadilan hak BG, BG itu kalau merasa tidak diperlakukan adil bisa mengajukan praperadilan," jelas Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2).
Badrodin pun membantah bahwa tindakan praperadilan BG didorong dari kekisruhan KPK dan Polri. "Tidak ada sentimen lembaga kalau individu ya silakan diproses," ucap dia.
Apalagi, menurut Badrodin tidak ada tindakan hukum apapun dari Polri yang dikenakan kepada Abraham Samad, selaku ketua KPK.
"Pemanggilan Abraham Samad belum nanti kita masih menunggu praperadilan. Sampai sekarang Abraham Samad belum ditetapkan sebagai tersangka," pungkas dia.
Baca juga:
Wakapolri: Budi Gunawan mau mundur jika praperadilan telah selesai
Kubu Komjen Budi sesumbar bakal menang praperadilan
Parade wanita cantik di tengah situasi panas KPK-Polri
Putuskan polemik Budi Gunawan, Jokowi tidak tunggu praperadilan
Tiga polisi saksi Komjen Budi mangkir pemeriksaan di KPK
Sidang praperadilan BG, Fadli Zon minta KPK ikut aturan main
-
Di mana terjadi baku tembak antara TNI-Polri dan KKB di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Kapan baku tembak antara TNI-Polri dan KKB terjadi di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).