Wakil Bupati Kampar polisikan warga terkait utang Rp 550 juta
Uang yang dipinjam lebih dari tiga tahun tersebut tak kunjung balik.
Wakil Bupati Kampar Ibrahim Ali melaporkan seorang warga bernama Kamaruddin ke Mapolda Riau, dalam dugaan kasus penipuan. Akibat kejadian ini, tandem Jefry Noer memimpin Kampar itu merugi hingga Rp 550 juta.
"Yang bersangkutan melapor pada Kamis 22 Januari lalu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com, Senin (25/1).
Kasus ini masih dalam penyelidikan, sebab pengumpulan alat bukti dan pemanggilan saksi dilakukan untuk membuat terang kasus ini.
Menurut Guntur, kejadian berawal sewaktu Kamaruddin pada 21 Januari 2013 menemui Ibrahim Ali di rumah dinas Wakil Bupati Kampar di Jalan Letnan Boyak.
"Dalam pertemuan itu, Kamaruddin mengutarakan niatnya membeli Hotel Asean di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Ketiadaan dana, Kamarudin ingin meminjam sejumlah uang kepada korban," katanya.
Dengan bujuk rayunya, Kamaruddin memperlihatkan beberapa kontrak kerja yang diperolehnya kepada Ibrahim Ali. Pelaku juga memperlihatkan bukti notaris dari kontrak kerja itu.
"Kepada Ibrahim Ali, pelaku menyebut akan melunasi uangnya dalam waktu singkat, jika kontrak proyek tersebut cair. Pelaku juga menunjukkan surat bagi hasil dari pembelian hotel tersebut," jelasnya.
Yakin dengan ucapan pelaku, Ibrahim Ali kemudian menyerahkan uang Rp 550 juta dan disertai kuitansi. Begitu uang diambil, pelaku pergi dan berjanji segera melunasinya.
"Tiga tahun berlalu, pelaku tidak pernah mengembalikan uang tersebut. Setelah dicek, ternyata pelaku tidak pernah bertransaksi jual beli hotel tersebut," ucap Guntur.
Merasa tertipu, Ibrahim Ali kemudian melapor ke SPKT Polda Riau. Dia ingin pelaku diproses sesuai aturan berlaku, sementara uangnya dikembalikan lagi.