Wakil Bupati turun tangan, kasus guru cubit murid berakhir damai
Nantinya pihak orangtua korban juga siap akan mencabut laporannya.
Kasus guru SMP Raden Rachmat, Kecamatan Balongbendo, Muhamad Samhudi (46) yang mencubit siswa, Syafiraf Sanjani, menjadi perhatian khusus langsung dari Wakil Bupati Sidoarjo, H Nur Ahmad Syaifuddin.
Bahkan, dia bersama Komandan Kodim Letkol (Inf) Andre Julian, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo Usman, dan Ketua PGRI Provinsi Jawa Timur, Mashuri, melakukan pertemuan khusus dengan pihak orangtua dari Syafiraf Sanjani, Serka Yuni Kurniawan.
Pertemuan yang dilakukan di rumah Ketua PGRI Sidoarjo, Suprapto, Desa Temu, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo itu mereka semua minta agar kasus Muhamad Samhudi (46), warga Dusun Serbo, Desa Bogem Pinggir, Kecamatan Balongbendo yang mencubit siswanya yakni Syafiraf Sanjani diselesaikan secara kekeluargaan.
"Pertemuan yang kita lakukan semalam di rumah salah satu guru membuahkan hasil. Kedua belah pihak saling memaafkan," terang Wakil Bupati Sidoarjo, H Nur Ahmad Syaifuddin, Minggu (3/7).
Dengan ditemukannya titik temu, kata Nur Achmad Syaifuddin, nantinya pihak orangtua korban juga siap akan mencabut laporannya. Meski kasus tersebut sudah masuk ke ranah Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Caranya, masih kata dia, surat kesepakatan dari hasil pertemuan itu nantinya akan diberikan pada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Agar suratnya dijadikan rekomendasi pada hakim yang pimpin persidangan.
"Surat kesepakatan itu nanti akan ditunjukkan pada hakim. Kalau kasusnya ini telah diselesaikan dan tidak ingin dilanjutkan," jelas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
Perlu diketahui, kasus tersebut berawal Syafiraf Sanjani dicubit oleh Muhammad Samhudi guru SMP Raden Rahmat. Lantaran Syafiraf Sanjani tidak ikut ibadah menjalankan ibadah salat Dhuha.
Setelah itu, Syafiraf Sanjani menceritakan pada orangtuanya, kemudian dilaporkan ke Polsek Balongbendo hingga sampai di persidangan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Namun, hingga kini masih belum ada pembacaan surat tuntutan.