Wakil Ketua KPK Jelaskan Dampak Buruk Korupsi Terhadap Pembangunan
Untuk itu, DPRD sebagai perwakilan rakyat memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintah karena turut menentukan arah dan tujuan pembangunan suatu daerah.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan bahaya atau dampak buruk dari perilaku korupsi terhadap pembangunan sumber daya manusia dan fisik di suatu daerah.
"Korupsi menghambat pembangunan. Tidak hanya pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan sumber daya manusia," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat melakukan kunjungan kerja ke Ambon, Maluku, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (3/11).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Dewas KPK menilai perbuatan Nurul Ghufron? Alhasil Dewas KPK menilai Ghufron melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK yang menjadi sebuah komitmen untuk tidak dilakukan atau larangan, berikut bunyinya;"b. menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan."
Ia mengambil contoh bagaimana dampak buruk korupsi menghalangi anak-anak dalam mengakses pendidikan. Selain itu, kondisi memprihatinkan juga terjadi akibat praktik korupsi, yakni buruknya kualitas infrastruktur di suatu daerah.
"Di Indonesia, gubernur dan bupati belum turun tetapi bangunan yang dibangun dengan anggaran negara sudah hancur," ujar Ghufron.
Untuk itu, DPRD sebagai perwakilan rakyat memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintah karena turut menentukan arah dan tujuan pembangunan suatu daerah.
KPK hadir di daerah, kata Ghufron, untuk mengawal tugas eksekutif dan legislatif supaya berjalan fungsi checks and balances. Khususnya terkait dengan fungsi DPRD dalam hal legislasi, anggaran dan pengawasan.
Ia lantas menyebut jenis-jenis tindak pidana korupsi dan modus korupsi yang kerap terjadi di daerah. Dengan penjelasan tersebut, dia berharap legislator tidak terjebak dalam perilaku yang sama.
"Bapak dan Ibu adalah pejabat publik yang tugasnya melayani masyarakat. Jangan perkaya diri dari sumber yang tidak sah selain gaji dan honor yang telah diatur," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury mengapresiasi kehadiran dan kunjungan kerja lembaga antirasuah tersebut ke Maluku.
"Kami menyambut baik acara ini untuk memperkuat sinergitas antara KPK dan DPRD guna pemberantasan korupsi," katanya.
Ia berharap ke depannya dapat lebih mendorong pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku yang sejalan dengan upaya KPK meningkatkan tata kelola pemerintah daerah.
Baca juga:
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Bupati Kuansing Terkait Kasus Suap HGU Sawit
Penyidik KPK Telusuri Cara Pengusaha Melobi Bupati Banjarnegara Demi Proyek
KPK Bentuk Direktorat AKBU Cegah Korupsi di Sektor Swasta
KPK Masih Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Toilet Sekolah di Bekasi
Peter Gontha Tegaskan Sudah Serahkan Data Harga Sewa Pesawat Garuda ke KPK